/
Jum'at, 14 Juli 2023 | 09:14 WIB
Pierre Gruno [Instagram/@grunopierre] (Instagram/@grunopierre)

Polisi resmi menetapkan aktor lawas Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria lansia berinisial GDS di sebuah bar hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam. 

Aksi penganiayaan itu diduga berawal saat Pierre Gruno yang tak senang dipandang korban saat berada di kelab malam itu. Perihal penetapan status tersangka Pierre Gruno dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy. 

Irwandy menyebut jika penyidik juga telah memeriksa aktor berusia 63 tahun itu pada Kamis kemarin.

"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Irwandhy seperti dikutip dari Suara.com, Jumat. 

Perihal penetapan tersangka Pierre Gruno juga diungkap oleh sang pengacara, Richard Leonard. Menurutnnya, penetapan tersangka itu dilakukan pihak kepolisian setelah sebelumnya Pierre Gruno diperiksa sebagai saksi, Kamis kemarin.

"Tadi ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Richard Leonard. 

Dia juga menyebut polisi masih memeriksa Pierre Gruno hingga malam tadi. Pasalnyaa, polisiis masih menyelidiki motif di balik aksi Pierre Gruno menganiaya korban saat berada di kelab malam.

"Masih pemeriksaan di atas. Om Pierre minta Istirahat dulu sebentar. Tadi pertanyaannya banyak," katanya.

(Sumber: Suara.com)

Baca Juga: Gegara Bela Anak saat Aniaya Remaja, Nasib AKPB Achiruddin Berakhir di Penjara: Dipecat dan Terjerat 3 Kasus

Load More