Polisi resmi menetapkan aktor lawas Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria lansia berinisial GDS di sebuah bar hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.
Aksi penganiayaan itu diduga berawal saat Pierre Gruno yang tak senang dipandang korban saat berada di kelab malam itu. Perihal penetapan status tersangka Pierre Gruno dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
Irwandy menyebut jika penyidik juga telah memeriksa aktor berusia 63 tahun itu pada Kamis kemarin.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kompol Irwandhy seperti dikutip dari Suara.com, Jumat.
Perihal penetapan tersangka Pierre Gruno juga diungkap oleh sang pengacara, Richard Leonard. Menurutnnya, penetapan tersangka itu dilakukan pihak kepolisian setelah sebelumnya Pierre Gruno diperiksa sebagai saksi, Kamis kemarin.
"Tadi ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Richard Leonard.
Dia juga menyebut polisi masih memeriksa Pierre Gruno hingga malam tadi. Pasalnyaa, polisiis masih menyelidiki motif di balik aksi Pierre Gruno menganiaya korban saat berada di kelab malam.
"Masih pemeriksaan di atas. Om Pierre minta Istirahat dulu sebentar. Tadi pertanyaannya banyak," katanya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Pakai Kursi Roda saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Mantan Pacar Mendadak Nangis Kejar saat Dicecar Jaksa
-
Mata Gak Bisa Bohong! Momen Mario Dandy Curi-curi Pandang ke Agnes Gracia saat jadi Saksi Mahkota Kasus David
-
Kepergok Indehoy di Kosan Sama Selingkuhan, Seniman Tato di Cilandak Ngamuk! Muka Pacarnya Dibelepoti Tahi
-
Tak Sudi Penganiaya Anaknya Cuma Dihukum Penjara, Ayah David Ozora: Kalau Mario Juga Gue Bikin Koma, Itu Baru Adil
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Perkuat Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat
-
Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar
-
Rekor Terbanyak! 7.500 Lebih Atlet Pelajar Siap Guncang Popda Jateng 2026
-
Skin Barrier Auto Kuat! 4 Pelembap Cream Korea Andalan Atasi Kulit Kering
-
Dilantik Besok Jadi Gubernur BI, Destry Pastikan Stabilitas Ekonomi Jadi Prioritas
-
Gempa M4,3 Cianjur Terasa hingga Lantai 9 Gedung di Jakarta, Pekerja: Lantainya Goyang
-
Buka Rekening BRI di Event Hero 55th, Pengunjung Bisa Tebus Murah Sembako Rp1
-
Ternyata Sudah Diingatkan KPK! Rektor Unsoed Tetap Nekat Korupsi
-
Cara Mencari Panjang Rusuk Kubus Jika Diketahui Volumenya, Lengkap dengan Contoh Soal
-
Bahas Regulasi Hak Cipta dan AI, Perwakilan Google Temui Wamenko Kumham Imipas