Entertainment / Gosip
Selasa, 09 September 2014 | 16:51 WIB
Presenter Raffi Ahmad ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu [13/8/2014]. [Suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Komjen Pol Anang Iskandar, selaku kepala BNN Republik Indonesia mengaku berkas kasus Presenter Raffi Ahmad sudah selesai diselediki. Namun hingga ini saat pihak kejaksaan belum mengeluarkan P21.

"Berkas sudah selesai. Jaksa belum P21. Sudah bolak-balik. Tinggal nunggu p21," ungap Anang saat ditemui di kawasan Cawang, Jakata Timur, Selasa (9/9/2014).

Anang mengungapkan ada perbedaan persepsi yang membuat kasus Raffi Ahmad lama untuk diperiksa.

"Kejagung minta katinon masuk undang-undang narkotika. Namun BNN akan punya yurisprudensi. Contohnya kasus (artis) Zarima belum ada undang-undang tapi bisa dipenjara," katanya.

"Kasus di Bima NTB, katinon juga bisa dipenjara. Kok, Raffi nggak bisa. Itu yang berbeda pandangan," lanjutnya.

"Undang-undang yang sekarang sudah ada katinon, ketika dia pakai kan undang-undang nya belum ada. Kami kan menyidik kemarin dasarnya yurisprundensi. Keterangan ahli kami banyak," lanjut Anang.

Namun hingga saat ini Anang belum mengetahu kapan persidangan Raffi akan digelar. Namun ia optimis kakak kandung Shanaz itu akan disidangkan.

"Tanya kejagung, kok kasus nggak diterima-terima. Sangat mungkin disidangkan. Zarima dan NTB aja di sidang," jelasnya

Bahkan Anang Berjanji tidak akan peti eskan kasus kekasih dari Nagita Slavina tersebut.

"Saya tidak akan peti eskan, kalau bolak-balik kayak gini. Kami nggak mau hentikan kasusnya," tegas Anang.

Sebelumnya diberitakan, Raffi yang akan menikah dengan Nagita Slavina pada 17 Oktober itu ditangkap BNN di rumahnya di Jalan Gunung Balong Kavling VII Nomor 16 I, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada hari Minggu 27 Januari 2013.

Ada juga artis lainnya yang berada di kediaman Raffi saat itu, seperti Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar dan suaminya Irwansyah.

Load More