Suara.com - Selain mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Franz Ludwig Willibal juga menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait keputusan yang dikeluarkan pihak tergugat tentang legalitas pernikahannya dengan presenter Jessica Iskandar
"Yaitu berupa kutipan akta perkawinan berdasarkan akta perkawinan No. 05/A1/2014 tertanggal 8 Januari 2014. Itu yang jadi objek gugatannya," kata Humas PTUN Ujang Abdullah di kantornya, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2014).
Dilanjutkan Ujang, sidang sudah digelar sejak Kamis (6/11/2014) kemarin. Sidang cuma dihadiri tim kuasa hukum Ludwig dan berlangsung tertutup bagi umum.
Ludwig mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 28 Oktober lalu dan dicatat dengan nomor perkara 215/G/2014/PTUN-JKT. Dalam gugatannya, kata Ujang, ada delapan pasal yang menjadi senjata untuk membatalkan keputusan Dukcapil DKI Jakarta. Berikut poin-poin berikut pasalnya yang dirangkum Suara.com :
1. Dianggap objek gugatan bertentangan dengan pasal 81 peraturan pemerintahan no.37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan karena 'perkawinan' tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
2. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 82 ayat (1) huruf A Peraturan pemerintah No.37 tahun 2007 karena tidak didasarkan pada surat perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan yang sah.
3. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf s peraturan gubernur DKI Jakarta No. 93 Tahun 2012 karena objek gugatan diterbitkan tanpa didasarkan pada dokumen persyaratan bagi orang asing.
4. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 83 peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 dan pasal 67 ayat (3) huruf (A) peraturan presiden No.25 tahun 2008 karena penggugat tidak pernah menerima dan mengisi formulir pencatatan perkawinan.
5. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 karena penggugat tidak pernah memberitahukan rencana perkawinan kepada tergugat.
6. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 6 peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 dan pasal 83 ayat (1) peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 Jo. Pasal 11 Huruf A peraturan menteri dalam negeri No.18 Tahun 2010 karena tergugat tidak pernah melakukan penelitian, verifikasi dan validasi terhadap data-data perkawinan.
7. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf I Pergub DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi.
8. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 34 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan karena objek gugatan tidak diberikan kepada penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
5 Fakta Menarik Tempest, Drakor Comeback Kang Dong Won Setelah 21 Tahun
-
Diduga Depresi, Rumah Britney Spears Berantakan hingga Dipenuhi Kotoran Anjing
-
Deva Mahenra Sering 'Selingkuh' di Film, Mikha Tambayong Takut Jadi Kenyataan?
-
Palestina Terus Diserang, Mark Ruffalo dan Ratusan Pekerja Film Hollywood Boikot Israel
-
Sinopsis The Long Walk, Film Bertahan Hidup Dalam Kompetisi Mematikan
-
5 Film Wakili Indonesia di Oscar, Terbaru Sore: Istri dari Masa Depan
-
Kenapa The Exit 8 Wajib Ditonton? Film Horor Jepang Paling Mencekam 2025
-
5 Fakta Film Pangku, Debut Reza Rahadian sebagai Sutradarayang Mendunia
-
Melanie Subono Semprot Wakil Ketua DPRD Jabar yang Keluhkan Tunjangan Rumah Rp71 Juta
-
Dari Film Yakin Nikah, Enzy Storia Ungkap Pelajaran Penting Sebelum Menikah dari Film