Suara.com - Selain mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Franz Ludwig Willibal juga menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait keputusan yang dikeluarkan pihak tergugat tentang legalitas pernikahannya dengan presenter Jessica Iskandar
"Yaitu berupa kutipan akta perkawinan berdasarkan akta perkawinan No. 05/A1/2014 tertanggal 8 Januari 2014. Itu yang jadi objek gugatannya," kata Humas PTUN Ujang Abdullah di kantornya, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2014).
Dilanjutkan Ujang, sidang sudah digelar sejak Kamis (6/11/2014) kemarin. Sidang cuma dihadiri tim kuasa hukum Ludwig dan berlangsung tertutup bagi umum.
Ludwig mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 28 Oktober lalu dan dicatat dengan nomor perkara 215/G/2014/PTUN-JKT. Dalam gugatannya, kata Ujang, ada delapan pasal yang menjadi senjata untuk membatalkan keputusan Dukcapil DKI Jakarta. Berikut poin-poin berikut pasalnya yang dirangkum Suara.com :
1. Dianggap objek gugatan bertentangan dengan pasal 81 peraturan pemerintahan no.37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan karena 'perkawinan' tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
2. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 82 ayat (1) huruf A Peraturan pemerintah No.37 tahun 2007 karena tidak didasarkan pada surat perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan yang sah.
3. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf s peraturan gubernur DKI Jakarta No. 93 Tahun 2012 karena objek gugatan diterbitkan tanpa didasarkan pada dokumen persyaratan bagi orang asing.
4. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 83 peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 dan pasal 67 ayat (3) huruf (A) peraturan presiden No.25 tahun 2008 karena penggugat tidak pernah menerima dan mengisi formulir pencatatan perkawinan.
5. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 karena penggugat tidak pernah memberitahukan rencana perkawinan kepada tergugat.
6. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 6 peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 dan pasal 83 ayat (1) peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 Jo. Pasal 11 Huruf A peraturan menteri dalam negeri No.18 Tahun 2010 karena tergugat tidak pernah melakukan penelitian, verifikasi dan validasi terhadap data-data perkawinan.
7. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf I Pergub DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi.
8. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 34 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan karena objek gugatan tidak diberikan kepada penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Tayang Besok, Film Timur Siap Jadi Game Changer Bioskop Indonesia
-
Deretan Monster yang Meneror Kota Hawkins di Stranger Things
-
Pantas Tajir Melintir, Ini Deretan Gurita Bisnis Shandy Aulia yang Jarang Tersorot
-
11 Film Blockbuster Paling Dinanti di 2026, Ada Avengers: Doomsday
-
Sidang Cerai Perdana Digelar Hari Ini, Ridwan Kamil Masih Berharap Rujuk dengan Atalia Praratya
-
Makin Mentereng Jadi Single Mom, Inilah 4 Gaya Hidup Mewah Ala Shandy Aulia
-
Kesal Masa Lalunya Diungkit Lagi Gara-Gara Skandal Inara Rusli, Virgoun: Gue Lagi Disalahin!
-
Hadapi Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil, Atalia Praratya Bagikan Kabar Duka
-
Sinetron Fenomenal GGS Simpan Cerita Kelam, Kevin Julio Bongkar Kondisi Jessica Mila Tidur di Hutan
-
Ridwan Kamil Resmi Digugat Cerai, Lisa Mariana Kirim DM ke Atalia Praratya