Suara.com - Selain mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Franz Ludwig Willibal juga menggugat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait keputusan yang dikeluarkan pihak tergugat tentang legalitas pernikahannya dengan presenter Jessica Iskandar
"Yaitu berupa kutipan akta perkawinan berdasarkan akta perkawinan No. 05/A1/2014 tertanggal 8 Januari 2014. Itu yang jadi objek gugatannya," kata Humas PTUN Ujang Abdullah di kantornya, kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2014).
Dilanjutkan Ujang, sidang sudah digelar sejak Kamis (6/11/2014) kemarin. Sidang cuma dihadiri tim kuasa hukum Ludwig dan berlangsung tertutup bagi umum.
Ludwig mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 28 Oktober lalu dan dicatat dengan nomor perkara 215/G/2014/PTUN-JKT. Dalam gugatannya, kata Ujang, ada delapan pasal yang menjadi senjata untuk membatalkan keputusan Dukcapil DKI Jakarta. Berikut poin-poin berikut pasalnya yang dirangkum Suara.com :
1. Dianggap objek gugatan bertentangan dengan pasal 81 peraturan pemerintahan no.37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan karena 'perkawinan' tidak dilaksanakan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
2. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 82 ayat (1) huruf A Peraturan pemerintah No.37 tahun 2007 karena tidak didasarkan pada surat perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan yang sah.
3. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf s peraturan gubernur DKI Jakarta No. 93 Tahun 2012 karena objek gugatan diterbitkan tanpa didasarkan pada dokumen persyaratan bagi orang asing.
4. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 83 peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 dan pasal 67 ayat (3) huruf (A) peraturan presiden No.25 tahun 2008 karena penggugat tidak pernah menerima dan mengisi formulir pencatatan perkawinan.
5. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 karena penggugat tidak pernah memberitahukan rencana perkawinan kepada tergugat.
6. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 6 peraturan pemerintah no.9 tahun 1975 dan pasal 83 ayat (1) peraturan pemerintah no.37 tahun 2007 Jo. Pasal 11 Huruf A peraturan menteri dalam negeri No.18 Tahun 2010 karena tergugat tidak pernah melakukan penelitian, verifikasi dan validasi terhadap data-data perkawinan.
7. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 66 huruf I Pergub DKI Jakarta No. 93/2012 karena pencatatan perkawinan oleh tergugat tidak dihadiri oleh dua orang saksi.
8. Objek gugatan bertentangan dengan pasal 34 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan karena objek gugatan tidak diberikan kepada penggugat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata
-
Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video
-
Lebaran Bareng Keluarga Pacar, Hubungan Azizah Salsha dan Nadif Zahiruddin Makin Serius?
-
Viral Saf Salat Id di Alun-Alun Kudus Campur Baur, Bagaimana Hukumnya?
-
Klarifikasinya Dipelintir, Cindy Rizky Aprilia Kini Pamer IPK 3,7 hingga Lanjutkan Laporan Polisi
-
Momen Kocak Mahalini Kegirangan Dapat THR sampai Lupa Sungkem Suami
-
Kenang Sosok Almarhum, Addie MS dan Memes Ziarah ke Makam Vidi Aldiano di Hari Lebaran
-
Gelar Salat Id Perdana di Masjid Barunya, Ivan Gunawan Terapkan Aturan Ketat Buat Marbot
-
Fico Fachriza Rayakan Lebaran dengan Hidup di Jalan Selama 3 Hari
-
Ayah Sempat Kritis Saat Ramadan, Syakir Daulay Ungkap Kondisi Terkini