Suara.com - Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) artis sekaligus terdakwa Eddies Adelia akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Namun, kuasa hukum Eddies, Ina Rachman mengatakan sidang sebaiknya ditunda. Alasannya, pihaknya belum mendapat salinan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan nanti.
"Hari ini asisten saya baru ambil berkas di kejaksaan," kata Ina dihubungi wartawan.
Ina beranggapan pihaknya tak memiliki waktu mempelajari berkas tersebut. Padahal, berkas ini sudah diminta sejak pekan lalu. Dia juga belum bisa memastikan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU di sidang hari ini.
"Kita memang belum tahu. Kalau saksinya lima ternyata hadirnya dua kita juga belum tahu," ujarnya.
Pantauan Suara.com Eddies maupun tim kuasa hukumnya belum terlihat di pengadilan. Biasanya, perempuan berkerudung itu tiba di sana dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
JPU mendakwa Eddies dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tahun No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Eddies disebut menerima uang hasil kejahatan suaminya, Ferry Setiawan.
Ferry sendiri telah divonis lima tahun penjara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September lalu. Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan berkedok bisnis penjualan batu bara dan kasus TPPU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular