Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Imanuel Vincent, terdakwa kasus pembakaran dan pencurian di rumah Pipik Dian Irawati, janda almarhum Ustadz Jefri Al Buchori alias Uje.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menimbulkan dakwaan pertama pasal 187 KUHP tentang kebakaran dan dakwaan kedua pasal 363 KUHP tentang pencurian. Menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Pudji Trirahardi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014).
Dalam putusan itu, hakim menyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yakni empat tahun tiga bulan penjara.
Hakim memberikan waktu kepada terdakwa paling lambat tujuh hari apakaha akan naik banding atau tidak. Di dalam persidangan, Imanuel mengaku masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kebakaran di rumah Pipik di kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, pada 20 Juli lalu. Setelah diselidiki, penyebab kebarakan bukan karena korsleting listrik.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan Imanuel yang diduga sebagai pelaku pembakaran. Dalam pemeriksaan, Imanuel yang merupakan bekas pegawai Pipik mengaku sengaja membakar rumah lalu mencuri sejumlah barang. Motif pelaku adalah dendam karena tak terima diusir Pipik dari rumahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Asri Welas Banting Tulang Sendiri Demi Anak, Nafkah dari eks Suami Diduga Abu-Abu
-
Ramadan 2026 Jadi Momen Terberat Asri Welas, Bakal Tinggalkan Anak-Anak
-
The Connel Twin Bongkar Artis J Sering 'Digilir' di Bali, Jennifer Coppen Dicurigai Haters Panik
-
Akting dengan Tatjana Saphira, Fadi Alaydrus PDKT Seminggu Buang Rasa Canggung
-
Perang SEAblings vs Knetz, Jang Hansol Blak-blakan Pernah Kritik Orang Korea Sendiri
-
Penjelasan Ending The Art of Sarah, Siapa Sebenarnya Sarah Kim?
-
3 Drakor Terbaru Shin Hae Sun, The Art of Sarah Tayang di Netflix
-
Anak Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Laki-Laki atau Perempuan? Akhirnya Diumumkan
-
Bela Sule, Nathalie Holscher Semprot Teddy Pardiyana karena Minta Jatah Warisan
-
Tak Cuma Jago Akting, Aktor Chandra Wahyu Sabet Penghargaan Inspiratif di HPN 2026