Suara.com - Penyanyi Martin Carter resmi melaporkan usaha karaoke milik Syahrini yang berbendera Princess Syahrini Family KTV terkait dugaan pelanggaran hak cipta ke Polres Jakarta Barat. Menurut kuasa hukum Martin, Djohansyah, kasus itu diatur dalam Undang-Undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
"Bisa ditindak dengan pasal 113 ayat 1, 2, dan 3. Ancamannya denda Rp1 Miliar dan atau hukuman badan 4 tahun. Pasal berikutnya denda Rp 100 Juta," kata Djohansyah ditemui usai membuat laporan.
Dilanjutkan Djohansyah, ancaman dalam Undang-Undang yang baru diberlakukan itu terbilang berat. Hal ini kata dia sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi hak-hak pelaku seni kreatif.
"Ini sesuai dengan janji Presiden Jokowi kan waktu kampanye. Ya, kita lihat saja gimana pelaksanannya," ujarnya.
Dalam laporannya, Martin mengaku lagu miliknya yang berjudul Aku Mencintaimu masuk ke dalam daftar Princess Syahrini di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Padahal menurut dia, selama ini dia tak pernah dimintai izin terkait pemakaian lagu tersebut.
Di tempat terpisah, Rendy selaku manajer Syahrini saat dimintai konfirmasi soal laporan ini mengatakan jika hal yang berkaitan dengan Princess Syahrini sudah ditangani oleh pihak perusahaan, bukan manajemen Syahrini.
"Sebenernya kalo untuk masalah itu, yang berkaitan langsung adalah perusahaan yang menaungi karaoke Syahrini, bukan langsung ke manajemen Syahrini," kata manajer Syahrini, Rendy, ditemui di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan.
Menurut Rendy, Syahrini tak punya kapasitas untuk menjawab lebih jauh terkait laporan Martin. Dia meminta awak media bersabar sampai akhirnya ada klarifikasi dari perusahaan yang menaungi Princess Syahrini.
"Jadi gini, ada PT yang berhubungan langsung dan menurus langsung usaha karaoke itu. Nah PT ini yang akan menjawab, bukan dari manajemen Syahrini," ujar dia menjelaskan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Sikap Gelisah Nia Ramadhani saat Makan Kenapa? Gerak-geriknya Jadi Tebak-tebakan
-
Kematian Tragis Kurt Cobain, Pukulan Telak Grunge dan Misteri Bunuh Diri atau Dibunuh
-
Lamar Claudia Andhara, Momen Riza Syah Salaman dan Cium Tangan Calon Ibu Mertua Kena Julid
-
Setelah Inara Rusli, Giliran Insanul Fahmi Ngadu ke Komnas PA: Belum Bertemu Anak 4 Bulan
-
Sinopsis 5 Film Indonesia di Puncak Netflix per Hari Ini
-
KNetz vs SEAblings Masih Panas, Kini Pemain Film Lara Ati Jadi Korban
-
Sinopsis Heartbreak High Season 3, Musim Penutup Penuh Skandal di SMA Hartley
-
Ini Video Lengkap Aurel Hermansyah Disebut Diabaikan Gen Halilintar
-
Sinopsis Salmokji, Kim Hye Yoon Terjebak Teror Mengerikan di Waduk Terpencil