Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Yazir Farouk]
Keinginan Nikita Mirzani untuk mendapatkan hak asuh Azka Aqilla Ukra tampaknya menemui kerikil tajam. Pasalnya, ia tengah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, atas kasus pemukulan terhadap Olivia dan Beverly di sebuah klub di Kemang pada tahun 2012 lalu.
Hal itu menyebabkan Nikita kemungkinan kehilangan hak asuh putrinya dan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memberikan hak asuk kepada suami Nikita, Sajad Ukra.
Seperti dikatakan Rusdi Tahir selaku humas PA Jakarta Selatan, jika seorang ibu dianggap bisa membahayakan bayinya akan kehilangan hak asuh.
"Berbahaya misalnya ibundanya peminum dan berakhlak tak terpuji, biasanya hakim mempertimbangkannya. Itu wilayah pertimbangan hakim," kata Rusdi kepada media di kantornya, Senin (26/1/2015).
Namun, dalam kasus Nikita, Rusdi tidak berani mengambil kesimpulan jika bintang film seksi itu akan kehilangan hak asuhnya. "Masalah dikabulkan atau nggak itu sudah masuk wilayah hakim," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ibu dua anak itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Suara.com - Atas putusan itu, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Nikita mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA justru menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Nikita diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Nikita hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur