Nikita Mirzani. [Suara.com/Yazir]
Agenda putusan sidang cerai pasangan Nikita Mirzani dan Sajad Ukra akan digelar majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada bulan Februari 2015 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh humas PA, Rusdi Tahir.
Seperti dikatakan Rusdi, awalnya hakim akan mengetuk palu cerai pada hari ini, Senin (26/1/2015). Namun, akhirnya ditunda. "Putusan ditunda sampai tanggal 16 Febuari 2015 mendatang," kata Rusdi.
Sementara itu, Sajad Ukra tiba-tiba hadir untuk pertama kalinya di ruang sidang. Sajad yang saat ini berdomisili di Singapura justru datang ketika Nikita tengah jadi warga binaan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Usai sidang, lelaki berkepala plontos itu enggan diwawancara oleh wartawan. Ia langsung meninggalkan gedung pengadilan lewat pintu belakang. Kuasa hukum Sajad, Lita Viane Purba, mengungkapkan tak ada keharusan kliennya datangi sidang cerai.
"Dia kan prinsipal, jadi terserah. Dia diperbolehkan datang kok," kata Lita.
Nikita maupun Sajad sudah sepakat bercerai dengan alasan sudah tak ada kecocokan lagi. Bahkan, Sajad sudah menyerahkan bukti foto kekerasan yang telah dilakukan Nikita terhadapnya. Meskipun, pihak Nikita mengaku kekerasan itu terjadi sebelum pernikahan.
Seperti diketahui, Nikita saat ini menjadi warga binaan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sehingga muncul dugaan Sajad sengaja datangi pengadilan karena ingin berupaya merebut hak asuh putri mereka, Azka Aqilla Ukra.
Bintang film Nenek Gayung itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia dianggap terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Olivia Mae Sandi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 5 September 2012.
Suara.com - Atas putusan itu, pihak Niki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, kuasa hukum Nikita mengajukan kasasi ke MA.
Putusan MA justru menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya, Nikita diperintahkan menjalani masa tahanan selama 150 hari. Karena telah menjalani masa hukuman selama 57 hari di tahanan Polda Metro Jaya, Niki hanya harus menjalani sisa masa hukumannya selama 93 hari.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu, Sarwendah Disemprot Nikita Mirzani
-
Gugatan PMH ke Reza Gladys Ditolak, Nikita Mirzani Gagal Kantongi Rp244 Miliar
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur