Musisi Yaya Muktio. [Youtube]
Musisi Yaya Muktio akhirnya berbicara kepada wartawan pada Selasa (10/2/2015) malam, sejak ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Jumat (6/2).
Drummer band legendaris God Bless dan juga Gong 2000 yang kini berusia 50 tahun itu mengungkapkan penyesalannya telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Selain itu, ia siap untuk menjalani rehabilitasi seperti yang sedang dilakukan musisi Fariz Rustam Manaf dan Ari gitaris band Padi.
"Secara mental saya sudah siap, dan ini jadi pelajaran berarti buat saya juga untuk teman-teman saya semua, bahwa narkoba itu bukan suatu kekuatan untuk berkarir. Nggak sama sekali malah menghancurkan," ungkap Yaya ketika menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan dan turut didampingi putranya dan Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo.
"Sangat menyesal pasti. Untuk itu saya sarankan untuk teman-teman jauhkan dan nggak ada manfaatnya sama sekali," lanjutnya.
Yaya pun tidak mau mengungkapkan seberapa sering ia menggunakan narkoba. Namun diakuinya pernah mengkonsumsi barang haram itu.
"Saya bukan sering Pak, pernah, saya gak munafik. Kalau bicara kronologis terlalu panjang, intinya bahwa ini untuk yang terakhir dan ini pelajaran yang berarti buat saya," katanya.
Selain Yaya, Polres Jakarta Selatan juga menangkap dua teman Yaya, yakni Erwinda (31), dan Sarah (28). ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB beserta barang bukti berupa empat buah alat pengisap atau bong dan tiga paket sabu.
Suara.com - Polisi juga sudah memeriksa sampel urine dari ketiga pelaku. Ketiganya positif mengandung amfetamin jenis sabu.
Hando menjelaskan, Erwinda menyiapkan alat bong beserta shabu sebelum meluncur ke rumah Yaya yang beralamat di Jalan Puri Mutiara 30A, Cipete Utara, Cilandak Utara, Jakarta Selatan.
Kemudian, Sarah ikut bergabung dan mereka akan menggelar pesta sabu di sebuah rumah karaoke. Namun, mereka terlebih dahulu diamankan satuan narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu ketiganya terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Terkena persangkaan pasal 112 junto 137 junto 127 UU 35 2009 minimal 4 tahun penjara," tandas Hando.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Perang Unggahan Ruben Onsu dan Keluarga Sarwendah Makin Memanas di Threads
-
Temui Jamaah yang Gagal Berangkat, Bos Hanania Travel Tawarkan Refund Bertahap Selama 2 Tahun
-
Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak
-
Rayakan 57 Tahun Karier Margie Segers, Slank Suguhkan Kolaborasi Bersejarah di Java Jazz 2026
-
Ruben Onsu Tanggapi Soal Keluhan Nafkah Anak dari Sarwendah: Kalau Tidak Sanggup, Serahkan ke Saya
-
Ruben Onsu Sengaja Setop Nafkahi Anak, Pengacara: Aksi Protes karena Sulit Bertemu
-
Jawapos TV Resmi Hentikan Siaran di Usia ke-19, Video Studio Sepi Viral
-
Bunga Zainal Ngaku Diserang Buzzer Usai Keluhkan Harga Bahan Pokok Naik
-
Acha Septriasa Debut Jadi Sutradara dan Produser Lewat Film '9 Aku, Love Heals'
-
Dinan Fajrina Diam-Diam Sudah Jadi Ibu, Istri Doni Salmanan Ungkap Kehamilan yang Disembunyikan