Musisi Yaya Muktio. [Youtube]
Musisi Yaya Muktio akhirnya berbicara kepada wartawan pada Selasa (10/2/2015) malam, sejak ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Jumat (6/2).
Drummer band legendaris God Bless dan juga Gong 2000 yang kini berusia 50 tahun itu mengungkapkan penyesalannya telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Selain itu, ia siap untuk menjalani rehabilitasi seperti yang sedang dilakukan musisi Fariz Rustam Manaf dan Ari gitaris band Padi.
"Secara mental saya sudah siap, dan ini jadi pelajaran berarti buat saya juga untuk teman-teman saya semua, bahwa narkoba itu bukan suatu kekuatan untuk berkarir. Nggak sama sekali malah menghancurkan," ungkap Yaya ketika menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan dan turut didampingi putranya dan Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo.
"Sangat menyesal pasti. Untuk itu saya sarankan untuk teman-teman jauhkan dan nggak ada manfaatnya sama sekali," lanjutnya.
Yaya pun tidak mau mengungkapkan seberapa sering ia menggunakan narkoba. Namun diakuinya pernah mengkonsumsi barang haram itu.
"Saya bukan sering Pak, pernah, saya gak munafik. Kalau bicara kronologis terlalu panjang, intinya bahwa ini untuk yang terakhir dan ini pelajaran yang berarti buat saya," katanya.
Selain Yaya, Polres Jakarta Selatan juga menangkap dua teman Yaya, yakni Erwinda (31), dan Sarah (28). ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB beserta barang bukti berupa empat buah alat pengisap atau bong dan tiga paket sabu.
Suara.com - Polisi juga sudah memeriksa sampel urine dari ketiga pelaku. Ketiganya positif mengandung amfetamin jenis sabu.
Hando menjelaskan, Erwinda menyiapkan alat bong beserta shabu sebelum meluncur ke rumah Yaya yang beralamat di Jalan Puri Mutiara 30A, Cipete Utara, Cilandak Utara, Jakarta Selatan.
Kemudian, Sarah ikut bergabung dan mereka akan menggelar pesta sabu di sebuah rumah karaoke. Namun, mereka terlebih dahulu diamankan satuan narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu ketiganya terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Terkena persangkaan pasal 112 junto 137 junto 127 UU 35 2009 minimal 4 tahun penjara," tandas Hando.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Suasana Dingin di Balik Panggung GIGI Jadi Sorotan: Thomas Ramdhan Memilih Menyendiri
-
Videonya Viral, Tradisi Santri Jongkok Saat Guru Lewat di Ciamis Tuai Pro Kontra
-
Mahalini Dikritik Sombong Usai Tolak Foto Bareng Fans, Responsnya Dinilai Bikin Kesal
-
Jingga Vanessa, Juara Kontes Ambyar yang Kembali Menggetarkan Hati Lewat 'Kembang Sore'
-
Perjalanan Karier Justin Bieber yang Comeback di Coachella 2026, Sempat Bangkrut Hingga Jual Lagu
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
-
Lisa Mariana OTW Kurus Lagi, Digoda Netizen: Bahaya, Si Akang Bisa Terpesona Lagi
-
WO Ikut Disalahkan, Ini Kisaran Biaya Sewa Wedding Organizer Pernikahan Teuku Rassya
-
Bukan Cuma Legging, Salmafina Sunan Ungkap Penyebab Perceraian dengan Taqy Malik
-
Viral Lagu 'Erika' dari Mahasiswa Tambang ITB Dikecam karena Liriknya Mesum