Musisi Yaya Muktio. [Youtube]
Musisi Yaya Muktio akhirnya berbicara kepada wartawan pada Selasa (10/2/2015) malam, sejak ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Jumat (6/2).
Drummer band legendaris God Bless dan juga Gong 2000 yang kini berusia 50 tahun itu mengungkapkan penyesalannya telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Selain itu, ia siap untuk menjalani rehabilitasi seperti yang sedang dilakukan musisi Fariz Rustam Manaf dan Ari gitaris band Padi.
"Secara mental saya sudah siap, dan ini jadi pelajaran berarti buat saya juga untuk teman-teman saya semua, bahwa narkoba itu bukan suatu kekuatan untuk berkarir. Nggak sama sekali malah menghancurkan," ungkap Yaya ketika menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan dan turut didampingi putranya dan Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo.
"Sangat menyesal pasti. Untuk itu saya sarankan untuk teman-teman jauhkan dan nggak ada manfaatnya sama sekali," lanjutnya.
Yaya pun tidak mau mengungkapkan seberapa sering ia menggunakan narkoba. Namun diakuinya pernah mengkonsumsi barang haram itu.
"Saya bukan sering Pak, pernah, saya gak munafik. Kalau bicara kronologis terlalu panjang, intinya bahwa ini untuk yang terakhir dan ini pelajaran yang berarti buat saya," katanya.
Selain Yaya, Polres Jakarta Selatan juga menangkap dua teman Yaya, yakni Erwinda (31), dan Sarah (28). ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB beserta barang bukti berupa empat buah alat pengisap atau bong dan tiga paket sabu.
Suara.com - Polisi juga sudah memeriksa sampel urine dari ketiga pelaku. Ketiganya positif mengandung amfetamin jenis sabu.
Hando menjelaskan, Erwinda menyiapkan alat bong beserta shabu sebelum meluncur ke rumah Yaya yang beralamat di Jalan Puri Mutiara 30A, Cipete Utara, Cilandak Utara, Jakarta Selatan.
Kemudian, Sarah ikut bergabung dan mereka akan menggelar pesta sabu di sebuah rumah karaoke. Namun, mereka terlebih dahulu diamankan satuan narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu ketiganya terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Terkena persangkaan pasal 112 junto 137 junto 127 UU 35 2009 minimal 4 tahun penjara," tandas Hando.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Trauma Masa Lalu, Fariz RM Pilih Hidup Tanpa Ponsel Usai Bebas Penjara
-
180 Derajat dengan Tasya Farasya, Sikap Tasyi Athasyia Jadi Target 'Halo Kakak Spill Skincare'
-
Vilmei Nangis Akun TikTok 68 Juta Followers Diblokir Permanen, Kerugian Capai Miliaran?
-
Clara Shinta Sindir Tasya Farasya Bongkar Setingan Konten Spill Skincare: Itu Kode Etik
-
Lebih dari Sekadar Isu Lingkungan, Sandy Canester Ajak Pendengar Berefleksi Lewat Single Pohon
-
Viral Guru Muslim Mengajar di Sekolah Katolik, Sikap Siswanya Saat Ramadan Jadi Sorotan
-
Babak Baru Fariz RM Usai Bebas Penjara: Cuma Main Musik, Manajemen Diurus Keluarga
-
Bukan Sekadar Kuliner, RM Padang Payakumbuah Rilis Video Klip Bareng Davina Karamoy dan Laleilmanino
-
Fakta Baru, Raihan dan Mahasiswi UIN Suska yang Dibacok Sebenarnya Pacaran?
-
5 Film dan Series Tayang di Prime Video Maret 2026, Siren's Kiss Sampai Young Sherlock