Musisi Yaya Muktio. [Youtube]
Musisi Yaya Muktio akhirnya berbicara kepada wartawan pada Selasa (10/2/2015) malam, sejak ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Jumat (6/2).
Drummer band legendaris God Bless dan juga Gong 2000 yang kini berusia 50 tahun itu mengungkapkan penyesalannya telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Selain itu, ia siap untuk menjalani rehabilitasi seperti yang sedang dilakukan musisi Fariz Rustam Manaf dan Ari gitaris band Padi.
"Secara mental saya sudah siap, dan ini jadi pelajaran berarti buat saya juga untuk teman-teman saya semua, bahwa narkoba itu bukan suatu kekuatan untuk berkarir. Nggak sama sekali malah menghancurkan," ungkap Yaya ketika menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan dan turut didampingi putranya dan Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo.
"Sangat menyesal pasti. Untuk itu saya sarankan untuk teman-teman jauhkan dan nggak ada manfaatnya sama sekali," lanjutnya.
Yaya pun tidak mau mengungkapkan seberapa sering ia menggunakan narkoba. Namun diakuinya pernah mengkonsumsi barang haram itu.
"Saya bukan sering Pak, pernah, saya gak munafik. Kalau bicara kronologis terlalu panjang, intinya bahwa ini untuk yang terakhir dan ini pelajaran yang berarti buat saya," katanya.
Selain Yaya, Polres Jakarta Selatan juga menangkap dua teman Yaya, yakni Erwinda (31), dan Sarah (28). ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB beserta barang bukti berupa empat buah alat pengisap atau bong dan tiga paket sabu.
Suara.com - Polisi juga sudah memeriksa sampel urine dari ketiga pelaku. Ketiganya positif mengandung amfetamin jenis sabu.
Hando menjelaskan, Erwinda menyiapkan alat bong beserta shabu sebelum meluncur ke rumah Yaya yang beralamat di Jalan Puri Mutiara 30A, Cipete Utara, Cilandak Utara, Jakarta Selatan.
Kemudian, Sarah ikut bergabung dan mereka akan menggelar pesta sabu di sebuah rumah karaoke. Namun, mereka terlebih dahulu diamankan satuan narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu ketiganya terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Terkena persangkaan pasal 112 junto 137 junto 127 UU 35 2009 minimal 4 tahun penjara," tandas Hando.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan
-
Denise Chariesta Operasi Plastik di Wajah, Klaim Habiskan Rp1 Miliar
-
Dituding Jadi Orang Ketiga, Ade Tya Bongkar Isi Chat Ari Lasso yang Bikin Syok
-
Viral Isu Simpanan Pejabat, Karier Akting Shandy Aulia Tak Sebanding Gaya Hedon?
-
Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil Merebak, Aura Kasih Singgung Ujian Hidup
-
Siapa Mantan Suami Aura Kasih? Sosok Eryck Amaral Disorot di Tengah Isu Ridwan Kamil
-
Apa Saja Kelebihan Zangi? Aplikasi Pesan yang Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan
-
Lirik Lagu Dia Lahir untuk Kami oleh Victor Hutabarat dan Chord Gitar