Suara.com - Melalui kuasa hukumnya, artis Nikita Mirzani mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang tak mengabulkan jumlah nominal uang yang diminta.
"Ada nafkah tertunda sejak Nikita tak dinafkahi. Spesifiknya dari kapan nggak usah dijelaskan," kata kuasa hukum Nikita, Putra Anugrah usai sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Kuasa hukum menambahkan, majelis hakim hanya memutuskan dibawah permintaan. Kabarnya Niki-begitu dia akrab disapa, mengajukan gugatan nafkah sebesar Rp1 miliar rupiah.
"Untuk nominalnya sajad harus memberikan nafkah tertunda tergugat membayar Rp60 juta. Biaya pengganti persalinan sebesar Rp37.143.000 dan uang nafkah anak sampai dengan dewasa sebesar Rp6 juta per bulan," lanjutnya.
Terkait gugatan nafkah, kata si kuasa hukum, pihaknya belum berencana melakukan banding.
"Pihak Niki belum dapat tentukan sikap. Lebih dulu harus ketemu pihak prinsipal secara langsung. Apakah akan banding atau nggak. Niki yang punya pertimbangan," tandasnya.
Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, artis Nikita Mirzani akhirnya menyandang status janda. Senin (16/2/2015) majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Niki-sapaan akrab Nikita, atas suaminya Sajad Ukra.
"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Gugatan dikabulkan sebagian. Yang dikabulkan talak satu. Untuk saat ini penggugat dan tergugat sudah bercerai," kata kuasa hukum Niki, R.N. Putra Anugrah usai sidang di Pengadilan Negeri Agama, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2015).
Selain mengabulkan gugatan, pengadilan juga menyerahkan hak asuh putranya, Azka Raqila Ukra kepada Niki.
"Hak asuh jatuh kepada Nikita," lanjutnya.
Sidang putusan berjalan alot. Sidang dimulai usia jam istirahat sekira pukul 14.00 WIB dan baru berakhir pukul 14.20 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras