Suara.com - Kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
Pengacara kenamaan Otto Cornelis Kaligis yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut sudah menyatakan kesiapannya untuk disidangkan. Meski begitu, pihak keluarganya masih mengkhawatirkan kondisi kesehatan pengacara 73 tahun itu.
Adalah putri Kaligis, Velove Vexia yang mengatakan jika kesehatan sang ayah masih sangat memprihatinkan. Bintang sinetron Timur Cinta itu membeberkan tensi darah ayahnya mencapai 190/100.
Hal itu membuat ia dan keluarga mengajukan permohonan agar Kaligis dapat menjalani medical check up oleh dokter spesialis di RSPAD Gatot Subroto selama tiga hari.
"Tapi dari KPK tidak memberikan respons apapun. Padahal dokter dari pihak KPK sudah menyarankan untuk dibawa ke dokter spesialis," kata Velove di kantor DPP AAI Plaza Gani Djemat Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Wanita yang berprofesi sebagai artis itu pun mempertanyakan sikap KPK yang tidak merespon permintaan tersebut. Padahal, kata dia, itu merupakan hak asasi setiap tahanan.
Kata dia lagi, kondisi kesehatan sang ayah saat ini bisa berakibat fatal apabila tidak ditangani secara khusus. Apalagi, jika hal tersebut sampai bisa menghilangkan nyawa.
"Kenapa Papa saya enggak bisa mendapatkan itu semua? Cuma untuk berobat. Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu dengan Papa saya?" kata dia.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka keeenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya TNI.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara (Gerry) yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Selain itu, KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut pada 28 Juli 2015. Keduanya juga sudah ditahan untuk dua puluh hari pertama sejak 3 Agustus lalu.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
160 Ribu Orang di Sarinah Pilih Hening demi Korban Bencana: Tiara Andini hingga Donasi Miliaran
-
MNET Bocorkan Reuni Wanna One di Awal 2026, Reality Show Jadi Proyek Perdana
-
Marion Jola Ikut Geram dengan Sikap Tengil Insanul Fahmi
-
Dilaporkan Istri Sah ke Polisi, Satu Cara Ini Disebut Bisa Selamatkan Inara Rusli dari Jeratan Hukum
-
Sinopsis Wonder Man, Perjalanan Aktor Hollywood Masuk Dunia Superhero
-
Analisis Deolipa Yumara: Kenapa CCTV Ilegal Tetap Bisa Seret Inara Rusli di Kasus Zina
-
Siap Lepas Masa Lajang, Ini Deretan Pasangan Artis yang Berniat Gelar Pernikahan di 2026
-
Slank Gelar Sayembara Cover Lagu 'Republik Fufufafa', Tantang Slankers Unjuk Kreativitas Tanpa Batas
-
Pilih Cerai dari Ridwan Kamil, Atalia Praratya Ungkap Harapan Baru di 2026
-
Rumah Keluarga dan Mobil Jadi Sasaran, Sherly Annavita Buka Rekaman CCTV Aksi Teror