Suara.com - Kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
Pengacara kenamaan Otto Cornelis Kaligis yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut sudah menyatakan kesiapannya untuk disidangkan. Meski begitu, pihak keluarganya masih mengkhawatirkan kondisi kesehatan pengacara 73 tahun itu.
Adalah putri Kaligis, Velove Vexia yang mengatakan jika kesehatan sang ayah masih sangat memprihatinkan. Bintang sinetron Timur Cinta itu membeberkan tensi darah ayahnya mencapai 190/100.
Hal itu membuat ia dan keluarga mengajukan permohonan agar Kaligis dapat menjalani medical check up oleh dokter spesialis di RSPAD Gatot Subroto selama tiga hari.
"Tapi dari KPK tidak memberikan respons apapun. Padahal dokter dari pihak KPK sudah menyarankan untuk dibawa ke dokter spesialis," kata Velove di kantor DPP AAI Plaza Gani Djemat Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Wanita yang berprofesi sebagai artis itu pun mempertanyakan sikap KPK yang tidak merespon permintaan tersebut. Padahal, kata dia, itu merupakan hak asasi setiap tahanan.
Kata dia lagi, kondisi kesehatan sang ayah saat ini bisa berakibat fatal apabila tidak ditangani secara khusus. Apalagi, jika hal tersebut sampai bisa menghilangkan nyawa.
"Kenapa Papa saya enggak bisa mendapatkan itu semua? Cuma untuk berobat. Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu dengan Papa saya?" kata dia.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka keeenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya TNI.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara (Gerry) yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Selain itu, KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut pada 28 Juli 2015. Keduanya juga sudah ditahan untuk dua puluh hari pertama sejak 3 Agustus lalu.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Soal Kabar Aurel Hermansyah Diabaikan Gen Halilintar, Ashanty: Masa Diberitakan Kayak Gitu
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Okie Agustina Menyesal Beri Kado Ultah Anak Pakaian Dalam Rp1,8 Juta
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Bukan Fellowship Biasa: Pijar Foundation Tantang Anak Muda Selesaikan Krisis Kemanusiaan
-
Profil Jacob Elordi: Idola Remaja Netflix Menjelma Jadi Ikon Baru Hollywood
-
Paula Verhoeven Curhat di Medsos, Beri Sinyal Sulit Bertemu Anak
-
Haru! Siswi MTs Minta Menu Spesial MBG untuk Kado Ultah Ayah
-
Cerita Kehilangan Ibu, Raisa Dapat Pelukan Hangat dari Josh Groban di Atas Panggung