Suara.com - Kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
Pengacara kenamaan Otto Cornelis Kaligis yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut sudah menyatakan kesiapannya untuk disidangkan. Meski begitu, pihak keluarganya masih mengkhawatirkan kondisi kesehatan pengacara 73 tahun itu.
Adalah putri Kaligis, Velove Vexia yang mengatakan jika kesehatan sang ayah masih sangat memprihatinkan. Bintang sinetron Timur Cinta itu membeberkan tensi darah ayahnya mencapai 190/100.
Hal itu membuat ia dan keluarga mengajukan permohonan agar Kaligis dapat menjalani medical check up oleh dokter spesialis di RSPAD Gatot Subroto selama tiga hari.
"Tapi dari KPK tidak memberikan respons apapun. Padahal dokter dari pihak KPK sudah menyarankan untuk dibawa ke dokter spesialis," kata Velove di kantor DPP AAI Plaza Gani Djemat Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Wanita yang berprofesi sebagai artis itu pun mempertanyakan sikap KPK yang tidak merespon permintaan tersebut. Padahal, kata dia, itu merupakan hak asasi setiap tahanan.
Kata dia lagi, kondisi kesehatan sang ayah saat ini bisa berakibat fatal apabila tidak ditangani secara khusus. Apalagi, jika hal tersebut sampai bisa menghilangkan nyawa.
"Kenapa Papa saya enggak bisa mendapatkan itu semua? Cuma untuk berobat. Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu dengan Papa saya?" kata dia.
Seperti diketahui, OC Kaligis ditetapkan tersangka keeenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya TNI.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara M Yagari Bhastara (Gerry) yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Selain itu, KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut pada 28 Juli 2015. Keduanya juga sudah ditahan untuk dua puluh hari pertama sejak 3 Agustus lalu.
Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
-
Fall 2 Tayang Agustus 2026, Hadirkan Sensasi Ketegangan Seperti Film Pertama
-
Comeback Lewat Film Desember Jani, Sigi Wimala Juga Siap Rilis Novel
-
Iqbaal Ramadhan Kembali Jadi Produser Eksekutif, Fokus Bikin Film Bagus Ketimbang Kejar Cuan
-
Sempat Ngibrit, Reza Arap Bilang Begini soal Dijodohkan dengan Fuji
-
Menari dengan Bayangan Album Hindia Diangkat ke Film, Baskara Putra Jadi Produser Eksekutif
-
Mengenal Makna Filosofis Tedak Sinten Andrew, Anak Erika Carlina Pilih 2 Benda Ini
-
The Book of Eli: Misi Suci di Ujung Kiamat, Malam Ini di Trans TV
-
7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia
-
Rachel Vennya Bongkar CCTV, Diduga Orang Suruhan Okin Ukur Rumah Tanpa Izin