Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan OC Kaligis melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/8/2015). Penundaan itu disebabkan pihak KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran masih bahan jawaban atas gugatan tersebut.
"Pihak termohon tidak bisa hadir. Ini ada surat perihal permintaan penundaan persidangan selama dua minggu, karena termohon masih menyiapkan bukti surat, termasuk menyiapkan saksi ahli," kata hakim tunggal Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Namun, permohonan tunda persidangan itu langsung ditolak pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Kaligis. Mereka meminta agar sidang ditunda satu hari, karena KPK telah mendapat panggilan praperadilan sejak 31 Juli lalu.
"KPK kan sudah sering melakukan sidang, tidak butuh waktu lama untuk itu," kata Humphrey Djemat, salah seorang kuasa hukum Kaligis kepada hakim.
Menanggapi protes kubu Kaligis itu, Hakim Suprapto akhirnya mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.
"Berhubung minggu depan tanggal 17 Agustus, jadi sidang dilanjutkan tanggal 18 Agustus," tandas Suprapto menutup persidangan.
Seperti diketahui, kubu pengacara senior OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan menyalahi prosedur saat menjemput Kaligis untuk diperiksa KPK pada 14 Juli lalu.
Dalam gugatan praperadilan itu, mereka memperkarakan masalah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang bersangkutan. Pihaknya juga melaporkan tindakan KPK kepada Bareskrim dan Komnas HAM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres