Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan OC Kaligis melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/8/2015). Penundaan itu disebabkan pihak KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran masih bahan jawaban atas gugatan tersebut.
"Pihak termohon tidak bisa hadir. Ini ada surat perihal permintaan penundaan persidangan selama dua minggu, karena termohon masih menyiapkan bukti surat, termasuk menyiapkan saksi ahli," kata hakim tunggal Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Namun, permohonan tunda persidangan itu langsung ditolak pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Kaligis. Mereka meminta agar sidang ditunda satu hari, karena KPK telah mendapat panggilan praperadilan sejak 31 Juli lalu.
"KPK kan sudah sering melakukan sidang, tidak butuh waktu lama untuk itu," kata Humphrey Djemat, salah seorang kuasa hukum Kaligis kepada hakim.
Menanggapi protes kubu Kaligis itu, Hakim Suprapto akhirnya mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.
"Berhubung minggu depan tanggal 17 Agustus, jadi sidang dilanjutkan tanggal 18 Agustus," tandas Suprapto menutup persidangan.
Seperti diketahui, kubu pengacara senior OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan menyalahi prosedur saat menjemput Kaligis untuk diperiksa KPK pada 14 Juli lalu.
Dalam gugatan praperadilan itu, mereka memperkarakan masalah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang bersangkutan. Pihaknya juga melaporkan tindakan KPK kepada Bareskrim dan Komnas HAM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku