Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan OC Kaligis melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/8/2015). Penundaan itu disebabkan pihak KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran masih bahan jawaban atas gugatan tersebut.
"Pihak termohon tidak bisa hadir. Ini ada surat perihal permintaan penundaan persidangan selama dua minggu, karena termohon masih menyiapkan bukti surat, termasuk menyiapkan saksi ahli," kata hakim tunggal Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Namun, permohonan tunda persidangan itu langsung ditolak pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Kaligis. Mereka meminta agar sidang ditunda satu hari, karena KPK telah mendapat panggilan praperadilan sejak 31 Juli lalu.
"KPK kan sudah sering melakukan sidang, tidak butuh waktu lama untuk itu," kata Humphrey Djemat, salah seorang kuasa hukum Kaligis kepada hakim.
Menanggapi protes kubu Kaligis itu, Hakim Suprapto akhirnya mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.
"Berhubung minggu depan tanggal 17 Agustus, jadi sidang dilanjutkan tanggal 18 Agustus," tandas Suprapto menutup persidangan.
Seperti diketahui, kubu pengacara senior OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan menyalahi prosedur saat menjemput Kaligis untuk diperiksa KPK pada 14 Juli lalu.
Dalam gugatan praperadilan itu, mereka memperkarakan masalah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang bersangkutan. Pihaknya juga melaporkan tindakan KPK kepada Bareskrim dan Komnas HAM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum