Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan OC Kaligis melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/8/2015). Penundaan itu disebabkan pihak KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran masih bahan jawaban atas gugatan tersebut.
"Pihak termohon tidak bisa hadir. Ini ada surat perihal permintaan penundaan persidangan selama dua minggu, karena termohon masih menyiapkan bukti surat, termasuk menyiapkan saksi ahli," kata hakim tunggal Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Namun, permohonan tunda persidangan itu langsung ditolak pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Kaligis. Mereka meminta agar sidang ditunda satu hari, karena KPK telah mendapat panggilan praperadilan sejak 31 Juli lalu.
"KPK kan sudah sering melakukan sidang, tidak butuh waktu lama untuk itu," kata Humphrey Djemat, salah seorang kuasa hukum Kaligis kepada hakim.
Menanggapi protes kubu Kaligis itu, Hakim Suprapto akhirnya mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.
"Berhubung minggu depan tanggal 17 Agustus, jadi sidang dilanjutkan tanggal 18 Agustus," tandas Suprapto menutup persidangan.
Seperti diketahui, kubu pengacara senior OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan menyalahi prosedur saat menjemput Kaligis untuk diperiksa KPK pada 14 Juli lalu.
Dalam gugatan praperadilan itu, mereka memperkarakan masalah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang bersangkutan. Pihaknya juga melaporkan tindakan KPK kepada Bareskrim dan Komnas HAM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah