Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan OC Kaligis melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/8/2015). Penundaan itu disebabkan pihak KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran masih bahan jawaban atas gugatan tersebut.
"Pihak termohon tidak bisa hadir. Ini ada surat perihal permintaan penundaan persidangan selama dua minggu, karena termohon masih menyiapkan bukti surat, termasuk menyiapkan saksi ahli," kata hakim tunggal Suprapto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Namun, permohonan tunda persidangan itu langsung ditolak pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Kaligis. Mereka meminta agar sidang ditunda satu hari, karena KPK telah mendapat panggilan praperadilan sejak 31 Juli lalu.
"KPK kan sudah sering melakukan sidang, tidak butuh waktu lama untuk itu," kata Humphrey Djemat, salah seorang kuasa hukum Kaligis kepada hakim.
Menanggapi protes kubu Kaligis itu, Hakim Suprapto akhirnya mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.
"Berhubung minggu depan tanggal 17 Agustus, jadi sidang dilanjutkan tanggal 18 Agustus," tandas Suprapto menutup persidangan.
Seperti diketahui, kubu pengacara senior OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan menyalahi prosedur saat menjemput Kaligis untuk diperiksa KPK pada 14 Juli lalu.
Dalam gugatan praperadilan itu, mereka memperkarakan masalah penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang bersangkutan. Pihaknya juga melaporkan tindakan KPK kepada Bareskrim dan Komnas HAM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung