Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penyuapan Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun belum tentu Kaligis ingin menandatangani surat pelimpahan itu.
Surat dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21), Selasa (11/8/2015) ini. Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat menjelaskan pihaknya baru dihubungi KPK untuk meneken berkas pelimpahan tersebut.
"Kami dikontak salah satu penyidik dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," kata Humphrey di Gedung KPK Jakarta.
Humphrey belum bisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK itu. Sebab sejak ditahan, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut tak pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan(BAP. Termasuk saat perpanjangan masa tahanan oleh KPK. Dia bahkan tidak mau diperiksa sebagai saksi dan tersangka oleh Penyidik KPK.
"Rencananya mau dilimpahkan di kantor KPK. Tapi kalau Pak O.C tidak bisa ke kantor KPK, maka pelimpahan dilakukan di Rutan Guntur. Ya, nanti kita lihat ya (dia mau atau tidak tanda tangan)," kata Humphrey.
Namun, untuk mengatasi aksi penolakan Kaligis, Humphrey yakin bahwa KPK punya mekanisme sendiri untuk bisa memuluskan pelimpahan berkas peekara ke tahap penuntutan.
"Kayak kemarin, perpanjangan penahanan. Karena Pak OC nggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditandatangan, dilakukan video untuk itu, ada kamera video yang dibawa dan merekam segala seseuatu. KPK punya caranya untuk itu," tutupnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kaligsi sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Ngara(PTUN) Medan, Sumatera Utara pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Penetapam dirinya sebagai tersangka setelah KPK mendalami dan mengembangkan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan pengacara tersebut pada tanggal 9 Juli 2015.
Kasus yang berawal dari penyalahgunaan dana Bantuan Sosial(Bansos) ini sudah menyeret 8 tersangka. Termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Mereka sudah ditahan oleh KPK untuk memudahkan proses penyidikannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran