Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penyuapan Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun belum tentu Kaligis ingin menandatangani surat pelimpahan itu.
Surat dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21), Selasa (11/8/2015) ini. Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat menjelaskan pihaknya baru dihubungi KPK untuk meneken berkas pelimpahan tersebut.
"Kami dikontak salah satu penyidik dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," kata Humphrey di Gedung KPK Jakarta.
Humphrey belum bisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK itu. Sebab sejak ditahan, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut tak pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan(BAP. Termasuk saat perpanjangan masa tahanan oleh KPK. Dia bahkan tidak mau diperiksa sebagai saksi dan tersangka oleh Penyidik KPK.
"Rencananya mau dilimpahkan di kantor KPK. Tapi kalau Pak O.C tidak bisa ke kantor KPK, maka pelimpahan dilakukan di Rutan Guntur. Ya, nanti kita lihat ya (dia mau atau tidak tanda tangan)," kata Humphrey.
Namun, untuk mengatasi aksi penolakan Kaligis, Humphrey yakin bahwa KPK punya mekanisme sendiri untuk bisa memuluskan pelimpahan berkas peekara ke tahap penuntutan.
"Kayak kemarin, perpanjangan penahanan. Karena Pak OC nggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditandatangan, dilakukan video untuk itu, ada kamera video yang dibawa dan merekam segala seseuatu. KPK punya caranya untuk itu," tutupnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kaligsi sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Ngara(PTUN) Medan, Sumatera Utara pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Penetapam dirinya sebagai tersangka setelah KPK mendalami dan mengembangkan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan pengacara tersebut pada tanggal 9 Juli 2015.
Kasus yang berawal dari penyalahgunaan dana Bantuan Sosial(Bansos) ini sudah menyeret 8 tersangka. Termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Mereka sudah ditahan oleh KPK untuk memudahkan proses penyidikannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'