Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penyuapan Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun belum tentu Kaligis ingin menandatangani surat pelimpahan itu.
Surat dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21), Selasa (11/8/2015) ini. Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat menjelaskan pihaknya baru dihubungi KPK untuk meneken berkas pelimpahan tersebut.
"Kami dikontak salah satu penyidik dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," kata Humphrey di Gedung KPK Jakarta.
Humphrey belum bisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK itu. Sebab sejak ditahan, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut tak pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan(BAP. Termasuk saat perpanjangan masa tahanan oleh KPK. Dia bahkan tidak mau diperiksa sebagai saksi dan tersangka oleh Penyidik KPK.
"Rencananya mau dilimpahkan di kantor KPK. Tapi kalau Pak O.C tidak bisa ke kantor KPK, maka pelimpahan dilakukan di Rutan Guntur. Ya, nanti kita lihat ya (dia mau atau tidak tanda tangan)," kata Humphrey.
Namun, untuk mengatasi aksi penolakan Kaligis, Humphrey yakin bahwa KPK punya mekanisme sendiri untuk bisa memuluskan pelimpahan berkas peekara ke tahap penuntutan.
"Kayak kemarin, perpanjangan penahanan. Karena Pak OC nggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditandatangan, dilakukan video untuk itu, ada kamera video yang dibawa dan merekam segala seseuatu. KPK punya caranya untuk itu," tutupnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kaligsi sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Ngara(PTUN) Medan, Sumatera Utara pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Penetapam dirinya sebagai tersangka setelah KPK mendalami dan mengembangkan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan pengacara tersebut pada tanggal 9 Juli 2015.
Kasus yang berawal dari penyalahgunaan dana Bantuan Sosial(Bansos) ini sudah menyeret 8 tersangka. Termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Mereka sudah ditahan oleh KPK untuk memudahkan proses penyidikannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka