Suara.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penyuapan Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun belum tentu Kaligis ingin menandatangani surat pelimpahan itu.
Surat dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21), Selasa (11/8/2015) ini. Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat menjelaskan pihaknya baru dihubungi KPK untuk meneken berkas pelimpahan tersebut.
"Kami dikontak salah satu penyidik dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," kata Humphrey di Gedung KPK Jakarta.
Humphrey belum bisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK itu. Sebab sejak ditahan, Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut tak pernah mau menandatangani berita acara pemeriksaan(BAP. Termasuk saat perpanjangan masa tahanan oleh KPK. Dia bahkan tidak mau diperiksa sebagai saksi dan tersangka oleh Penyidik KPK.
"Rencananya mau dilimpahkan di kantor KPK. Tapi kalau Pak O.C tidak bisa ke kantor KPK, maka pelimpahan dilakukan di Rutan Guntur. Ya, nanti kita lihat ya (dia mau atau tidak tanda tangan)," kata Humphrey.
Namun, untuk mengatasi aksi penolakan Kaligis, Humphrey yakin bahwa KPK punya mekanisme sendiri untuk bisa memuluskan pelimpahan berkas peekara ke tahap penuntutan.
"Kayak kemarin, perpanjangan penahanan. Karena Pak OC nggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditandatangan, dilakukan video untuk itu, ada kamera video yang dibawa dan merekam segala seseuatu. KPK punya caranya untuk itu," tutupnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Kaligsi sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Ngara(PTUN) Medan, Sumatera Utara pada tanggal 14 Juli 2015 lalu. Penetapam dirinya sebagai tersangka setelah KPK mendalami dan mengembangkan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan pengacara tersebut pada tanggal 9 Juli 2015.
Kasus yang berawal dari penyalahgunaan dana Bantuan Sosial(Bansos) ini sudah menyeret 8 tersangka. Termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Mereka sudah ditahan oleh KPK untuk memudahkan proses penyidikannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang