Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Medan, Sumatera Utara untuk mengumpulkan rekam jejak terjadinya perkara suap hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah data yang terkait kasus korupsi yang bermula dari penyalahgunaan Bantuan Sosial di Pemerintah Provinsis Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Dokumen tersebut ditemukan di tiga kantor Dinas Pemprov Sumut, dan Kantor DPRD Provinsi Sumut.
"Penggeledahan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2015).
Priharsa menjelaskan, sebanyak empat kardus dokumen yang disita dari tiga kantor Dinas dan DPRD tersebut. Namun, dari sejumlah dokumen tersebut, ada juga dokumen yang terkait dengan Bansos Pemprov Sumut.
"Iya, itu berkaitan dengan dokumen Bansos juga, kan berkaitan," kata Priharsa.
Kasus korupsi dana Bansos yang dahulu ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ini menjadi sumber munculnya kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjerat Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pasalnya, karena adanya kegiatan penyelidikan kasus Bansos itu, pihak Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan.
Alhasil, Pemprov Sumut yang mengajukan gugatannya melalui Kepala Biro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis pun dimenangkan oleh hakim PTUN. Namun, ternyata kemenangan tersebut berkat adanya aksi suap yang dilakulan oleh pengacara Fuad, yakni O.C. Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK