Entertainment / Gosip
Rabu, 09 September 2015 | 15:30 WIB
Roy Yulius, pelapor kasus hak cipta Minati Atmanegara. [suara.com/Ismail]

Suara.com - Artis Minati Atmanegara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus hak cipta. Hari ini, Rabu (9/9/2015) pelapor Roy Yulius mendatangi Polda Metro Jaya guna menanyakan laporannya yang diadukan pada pada 7 November 2014 lalu dengan nomor laporan polisi LP/4025/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimus.

Kakak kadung Chintami Atmanegara tersebut dilaporkan karena telah melanggar hak cipta yang dengan sengaja memperbanyak, menggandakan, menggunakan gerak-gerakan senam atau body language di studio senam tanpa seizin atau memberi tahu pencipta atau pemegang hak ciptanya yakni Roy.

"Kami datang menanyakan penyidik, apa berkas sudah dikirim ke kejaksaan apa belum soalnya sudah cukup lama sudah 9 bulan," kata Roy usai bertemu dengan pihak penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).

Dalam surat edaran bagian reserse Kriminal Khusus, pihak penyidik sudah menetapkan Minati sebagai tersangka. Peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pelapor.

Minati juga sudah dipanggil oleh pihak penyidik untuk diperiksa. Selanjutnya, penyidik masih menunggu ahli-ahli yang diajukan oleh tersangka.

Roy mengkalim pencetus asal mula gerakan Body Language yang kemudian diklaim sebagai penemuan artis Minati Atmanegara. Menurut Roy, pada 1990 dirinya mulai membuka kelas Body Language di kediaman di Jalan Bangka V, Jakarta Selatan. Kala itu, pesertanya adalah ibu-ibu kalangan pejabat, istri eksekutif, model, penyanyi, dan bintang film kenamaan.

Load More