Suara.com - Genderang perang hukum terkait kisruh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali ditabuh. Kali ini, giliran kubu Jokowi yang melancarkan serangan balik.
Tak tanggung-tanggung, pengacara Farhat Abbas, mewakili mantan Wamendes PDTT Paiman Raharjo, melayangkan gugatan senilai Rp 1,5 miliar kepada ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai respons atas tudingan yang menyebut Paiman Raharjo sebagai otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka.
Dalam salinan permohonan gugatannya, Farhat Abbas menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.
Farhat menegaskan, kliennya merasa sangat dirugikan karena difitnah secara keji di media sosial oleh Roy Suryo cs pada periode Mei hingga Juli 2025.
“(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka,” kata Farhat.
Menurut Farhat, tudingan tersebut tidak berdasar, apalagi Mabes Polri sebelumnya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus ijazah palsu yang dilaporkan oleh pihak Roy Suryo.
Baca Juga: Jokowi Disebut Panik, Dino Patti Djalal: Balas Roy Suryo dengan Senyum, Bukan Bui!
Oleh karena itu, selain ganti rugi, Farhat juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Roy Suryo dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memulihkan nama baik Jokowi.
“Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak,” kata Farhat dalam permohonannya.
Gugatan ini telah teregister di PN Jakarta Pusat pada Senin (14/7/2025) dan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 29 Juli mendatang.
Adapun daftar tergugat dalam kasus ini mencakup nama-nama besar, di antaranya Eggi Sudjana, Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, Rismon Hasiholan Sianipar, dan lainnya. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga ikut terseret sebagai pihak Turut Tergugat.
Berita Terkait
-
Ingat Lagi Analisis Roy Suryo Sebelum Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur
-
Jokowi Disebut Panik, Dino Patti Djalal: Balas Roy Suryo dengan Senyum, Bukan Bui!
-
Roy Suryo Sebut Kader PSI Bisa Dipidana Imbas Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ade Armando: Saya Gak Bela
-
Bisa Kena Pidana Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Ketawa Ngakak Digertak Silfester Matutina
-
Sengkarut Ijazah Jokowi: Manuver Hukum Roy Suryo dan Dugaan Agenda Politik Istana
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban
-
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa Gelontorkan Rp90 Miliar, 26 Ribu Siswa Kini Sekolah Gratis!
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Banjir Sumatra Penuh Kayu Gelondongan, DPR Panggil Menhut Besok, Buka Peluang Bentuk Pansus