Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak eksepsi yang diajukan terdakwa artis Sandy Tumiwa dan rekannya, Astriana alias Cici. Mereka berdua hadir di sidang. Sidang digelar pukul 16.30 WIB hingga ditutup pukul 17.00 WIB.
"Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Dan melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya," kata Hakim Ketua Casmaya saat membacakan putusan sela, Selasa (23/2/2016).
Mendengar hal tersebut, dua kuasa hukum Sandy, M. Ridwan dan Mualim Tampa nampak terlihat tenang. Mereka mengungkapkan jika hakim menolak eksepsi terdakwa sudah hal biasa dalam persidangan.
"Itu biasa dalam hukum ajukan eksepsi dan ditolak. Tapi ya sudahlah kita lihat kelanjutan sidangnya nanti," kata M. Ridwan.
Sandy ditangkap polisi tak lama setelah dia menikah secara siri dengan perempuan asal Purwakarta, Diana Limbong, pada tanggal 16 Oktober 2015.
Mantan suami Tessa Kaunang itu ditangkap Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 26 November 2015 di kamar kosan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pukul 07.00 WIB pagi.
Sandy dan Cici menjadi terdakwa atas kasus investasi bodong yang merugikan para investor yang konon mencapai 3 ribuan, termasuk di antaranya penyanyi Annisa Bahar. Perusahaan milik Sandy itu telah menghilangkan uang investor senilai Rp25 miliar.
Sandy dan Cici adalah pimpinan perusahaan PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy duduk sebagai komisaris utama, sedangkan Cici menjabat direktu utama. Perusahaan mereka bergerak di bidang pelatihan trading forex, batubara, dan entertainment.
Dilansir dari Wikipedia, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad
-
Feast Guncang CRSL Land Festival 2025, Ajak Doa untuk Palestina
-
Eza Gionino Coba Dagang Ponsel, Unit Rusak Sebelum 6 Bulan Langsung Diganti Baru!
-
Adrian Khalif Buka CRSL Land Festival 2025, Bawakan Lagu 'Alamak'
-
Coretan Wanda Hamidah dari Sisilia: Yang Kami Takuti, Kalian Diam Melihat Genosida
-
Ruben Onsu Pilih Hindari Konflik Selepas Peluk Islam: Dibawa Salat Aja
-
Jakarta World Cinema 2025 Resmi Dibuka, Sineas Lokal dan Internasional Tumpah Ruah
-
Jerome Polin Bagi Tips Terbaik Main Judi Slot Pakai Matematika: Kalau Kalian Mau Menang..
-
7 Film Indonesia Non-Horor Tayang di Bioskop Oktober 2025, Ada Karya PFN Loh!
-
Ibunya Tantrum Lagi Hina Arie Kriting, Indah Permatasari: Tolong Jangan Dihujat