Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak eksepsi yang diajukan terdakwa artis Sandy Tumiwa dan rekannya, Astriana alias Cici. Mereka berdua hadir di sidang. Sidang digelar pukul 16.30 WIB hingga ditutup pukul 17.00 WIB.
"Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Dan melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya," kata Hakim Ketua Casmaya saat membacakan putusan sela, Selasa (23/2/2016).
Mendengar hal tersebut, dua kuasa hukum Sandy, M. Ridwan dan Mualim Tampa nampak terlihat tenang. Mereka mengungkapkan jika hakim menolak eksepsi terdakwa sudah hal biasa dalam persidangan.
"Itu biasa dalam hukum ajukan eksepsi dan ditolak. Tapi ya sudahlah kita lihat kelanjutan sidangnya nanti," kata M. Ridwan.
Sandy ditangkap polisi tak lama setelah dia menikah secara siri dengan perempuan asal Purwakarta, Diana Limbong, pada tanggal 16 Oktober 2015.
Mantan suami Tessa Kaunang itu ditangkap Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 26 November 2015 di kamar kosan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pukul 07.00 WIB pagi.
Sandy dan Cici menjadi terdakwa atas kasus investasi bodong yang merugikan para investor yang konon mencapai 3 ribuan, termasuk di antaranya penyanyi Annisa Bahar. Perusahaan milik Sandy itu telah menghilangkan uang investor senilai Rp25 miliar.
Sandy dan Cici adalah pimpinan perusahaan PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy duduk sebagai komisaris utama, sedangkan Cici menjabat direktu utama. Perusahaan mereka bergerak di bidang pelatihan trading forex, batubara, dan entertainment.
Dilansir dari Wikipedia, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok