Entertainment / Gosip
Kamis, 03 Maret 2016 | 12:54 WIB
Venna Melinda [suara.com/Ismail]

Suara.com - Venna Melinda dan Ivan Fadilla menjalani sidang perdata perdana terkait harta gono-gini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016). 

Sidang perdana ini beragendakan mediasi antara Venna dan mantan suaminya itu. Hanya saja, sidang berlangsung selama 10 menit lantaran pihak Ivan hanya diwakilkan pengacaranya saja.

Mengenakan blazer merah dan kaos hitam, Venna datang sekitar pukul 10.45 WIB. "Saya baru datang dari rumah," kata Venna setibanya di Pengadilan.

Sidang membahas hasil keputusan hakim pada 18 Maret 2014 di mana harta gono-gini harus dibagi dua.

Namun, seiring berjalannya waktu, Venna dan Ivan meributkan kepemilikan rumah mewah di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Toyota Alphard. Keduanya saling mengklaim kepemilikan harta tersebut.

Load More