Saipul Jamil jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [suara.com/Ismail]
Pengacara Muhammad Asikin Hasan, selaku kuasa hukum Saipul Jamil, akan menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
"Beberapa hal-hal dakwaan tersebut menurut kami perlu kami eksepsi. Mengenai lokasi tempat terjadinya tempat pidana," kata kuasa hukum Saipul, Muhammad Asikin Hasan, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
Menurut Asikin, ada perbedaan tanggal antara peristiwa kejadian dengan dakwaan yang dibaca penuntut umum.
"Di dakwaan dibilang tangal 7 Febuari sedangkan faktanya 18 Febuari, jadi patut diajukan eksepsi," jelasnya.
"Jadi kita membantah hal tersebut, surat dakwaannya harus jelas," tegasnya.
Dalam sidang berikutnya, tim kuasa hukum tidak mempersiapkan secara khusus pengajuan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau eksepsi hanya uraian singkat," tandasnya.
JPU sudah mendakwa Ipul dengan tiga pasal alternatif . Satu dari tiga pasal itu akan menjerat Ipul, yakni Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan ketiga Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjelaskan diantara 3 pasal itu akan digunakan sebagai dakwaan dengan menyesuaikan bukti persidangan yang nanti dihadirkan.
Sebelumnya diberitakan, Ipul ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 Nomor 5 RT.025 RW.012, Kelurahan Pegangsangan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada tanggal 18 Februari lalu.
Ipul ditangkap atas laporan DS, remaja putra berusia 17 tahun, yang mengaku telah dicabuli oleh Ipul ketika tidur di rumah mantan personel G4UL itu.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap