Saipul Jamil jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [suara.com/Ismail]
Pengacara Muhammad Asikin Hasan, selaku kuasa hukum Saipul Jamil, akan menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
"Beberapa hal-hal dakwaan tersebut menurut kami perlu kami eksepsi. Mengenai lokasi tempat terjadinya tempat pidana," kata kuasa hukum Saipul, Muhammad Asikin Hasan, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
Menurut Asikin, ada perbedaan tanggal antara peristiwa kejadian dengan dakwaan yang dibaca penuntut umum.
"Di dakwaan dibilang tangal 7 Febuari sedangkan faktanya 18 Febuari, jadi patut diajukan eksepsi," jelasnya.
"Jadi kita membantah hal tersebut, surat dakwaannya harus jelas," tegasnya.
Dalam sidang berikutnya, tim kuasa hukum tidak mempersiapkan secara khusus pengajuan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau eksepsi hanya uraian singkat," tandasnya.
JPU sudah mendakwa Ipul dengan tiga pasal alternatif . Satu dari tiga pasal itu akan menjerat Ipul, yakni Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan ketiga Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjelaskan diantara 3 pasal itu akan digunakan sebagai dakwaan dengan menyesuaikan bukti persidangan yang nanti dihadirkan.
Sebelumnya diberitakan, Ipul ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 Nomor 5 RT.025 RW.012, Kelurahan Pegangsangan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada tanggal 18 Februari lalu.
Ipul ditangkap atas laporan DS, remaja putra berusia 17 tahun, yang mengaku telah dicabuli oleh Ipul ketika tidur di rumah mantan personel G4UL itu.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini
-
Sinopsis Iron Lung, Film Beranggaran Rendah yang Raih Kesuksesan Besar di Box Office
-
Dari Tugas Akhir ke Panggung Dunia, Film Anak Macan Sabet Best International Short Film
-
Anak-Anak Dibawa, Inara Rusli Buka Aib Lama Virgoun: Selingkuh dan Narkoba