Saipul Jamil jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [suara.com/Ismail]
Pengacara Muhammad Asikin Hasan, selaku kuasa hukum Saipul Jamil, akan menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
"Beberapa hal-hal dakwaan tersebut menurut kami perlu kami eksepsi. Mengenai lokasi tempat terjadinya tempat pidana," kata kuasa hukum Saipul, Muhammad Asikin Hasan, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
Menurut Asikin, ada perbedaan tanggal antara peristiwa kejadian dengan dakwaan yang dibaca penuntut umum.
"Di dakwaan dibilang tangal 7 Febuari sedangkan faktanya 18 Febuari, jadi patut diajukan eksepsi," jelasnya.
"Jadi kita membantah hal tersebut, surat dakwaannya harus jelas," tegasnya.
Dalam sidang berikutnya, tim kuasa hukum tidak mempersiapkan secara khusus pengajuan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau eksepsi hanya uraian singkat," tandasnya.
JPU sudah mendakwa Ipul dengan tiga pasal alternatif . Satu dari tiga pasal itu akan menjerat Ipul, yakni Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan ketiga Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjelaskan diantara 3 pasal itu akan digunakan sebagai dakwaan dengan menyesuaikan bukti persidangan yang nanti dihadirkan.
Sebelumnya diberitakan, Ipul ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 Nomor 5 RT.025 RW.012, Kelurahan Pegangsangan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada tanggal 18 Februari lalu.
Ipul ditangkap atas laporan DS, remaja putra berusia 17 tahun, yang mengaku telah dicabuli oleh Ipul ketika tidur di rumah mantan personel G4UL itu.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Aksi Bernadya di Soundrenaline 2025: Aransemen Lagu Lawas hingga Puji Venue Unik
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Penjelasan Ending Avatar: Fire and Ash, Jalan Menuju Avatar 4 Mulai Terbuka
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton per 19 Desember 2025, Dari Drama hingga Teror Mistis
-
Sinopsis Young Sherlock: Kisah Awal Sherlock Holmes Sebelum Jadi Detektif Terkenal Dunia
-
5 Series Netflix dengan Musim Terbaru Paling Ditunggu di 2026, Ada Bridgerton
-
6 Film Kim Da Mi, The Great Flood Tayang Hari ini di Netflix
-
Jurassic Park Malam Ini di Trans TV: Mahakarya Steven Spielberg yang Mengubah Wajah Perfilman Dunia
-
Siapkan Tisu! 3 Drakor Melodrama Tayang Desember 2025
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan