Saipul Jamil jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [suara.com/Ismail]
Pengacara Muhammad Asikin Hasan, selaku kuasa hukum Saipul Jamil, akan menyampaikan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
"Beberapa hal-hal dakwaan tersebut menurut kami perlu kami eksepsi. Mengenai lokasi tempat terjadinya tempat pidana," kata kuasa hukum Saipul, Muhammad Asikin Hasan, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).
Menurut Asikin, ada perbedaan tanggal antara peristiwa kejadian dengan dakwaan yang dibaca penuntut umum.
"Di dakwaan dibilang tangal 7 Febuari sedangkan faktanya 18 Febuari, jadi patut diajukan eksepsi," jelasnya.
"Jadi kita membantah hal tersebut, surat dakwaannya harus jelas," tegasnya.
Dalam sidang berikutnya, tim kuasa hukum tidak mempersiapkan secara khusus pengajuan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau eksepsi hanya uraian singkat," tandasnya.
JPU sudah mendakwa Ipul dengan tiga pasal alternatif . Satu dari tiga pasal itu akan menjerat Ipul, yakni Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan ketiga Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menjelaskan diantara 3 pasal itu akan digunakan sebagai dakwaan dengan menyesuaikan bukti persidangan yang nanti dihadirkan.
Sebelumnya diberitakan, Ipul ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 Nomor 5 RT.025 RW.012, Kelurahan Pegangsangan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada tanggal 18 Februari lalu.
Ipul ditangkap atas laporan DS, remaja putra berusia 17 tahun, yang mengaku telah dicabuli oleh Ipul ketika tidur di rumah mantan personel G4UL itu.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
9 Inspirasi Gaya Lebaran Couple Artis 2026 yang Paling Mencuri Perhatian
-
Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit
-
Cucu Mpok Nori Dibunuh Orang Iran, Karena Menolak Rujuk?
-
Sebulan Penuh Dibangunkan Sahur, Ruben Onsu Apresiasi Toleransi Betrand Peto
-
Heboh Kafe Tagih Biaya Lebaran ke Pelanggan, Ini Klarifikasinya
-
Diterpa Isu Murtad, Awkarin Balas Telak di Momen Lebaran
-
Ridwan Kamil Sampaikan Maaf di Momen Lebaran, Doakan Penyebar Hoaks Mendapat Hidayah
-
Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang
-
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah
-
Lebaran Kelabu Shyalimar Malik: Di Ambang Perceraian usai Bongkar Perselingkuhan Suami