Suara.com - Nazaruddin Lubis, pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil menegaskan dirinya tak terlibat kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap terkait keringanan vonis Ipul-begitu Saipul akrab disapa, dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Pernyataan Nazarudin tersebut untuk menanggapi adanya informasi KPK memiliki rekaman percakapannya dari hasil sadapan.
"Saya direkam di sana-sini antara laptop penyidik sebelah dengan di sini sambil online. Jadi saya nggak bohong kalau saya bohong pasti jadi tersangka," kata Nazaruddin usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(28/6/2016).
Dikatakan Nazaruddin, dirinya tak tahu soal uang suap yang diserahkan kepada Panitera PN Jakarta Utara bernama Rohadi. Bantahan ini, kata dia, sudah disampaikannya kepada Penyidik KPK.
"Saya tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar tentang adanya aliran uang tersebut," katanya.
Terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk rekannya bernama Bertha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin dicecar 22 pertanyaan soal keterlibatan bertha dan Samsul, kakak Ipul.
"Pertanyaan yang kaitannya dengan tindak pidana tersebut, mengenai kenal atau tidak dan kepada siapa siapa saja aliran dana tersebut. Pemeriksaan tersebut sudah berlangsung lancar dan sudah saya tuangkan semuanya ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Nazaruddin.
Untuk diketahui, Jaksa penunutut umum pada PN Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sebenarnya, Ipul didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Tetapi, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Di balik pengurangan hukuman tersebut diduga terjadi tindak pidana penyuapan terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi oleh Ipul melalui kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah dan Pengacaranya, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. KPK kemudian menangkap Bertha, Kasman, Rohadi, dan Samsul dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Wakil Ketus KPK, Basaria Pandjaitan menyebutkan, uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi berjumlah Rp250 juta dari komitmen fee sebesar Rp500 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang itu diduga bersumber dari Saipul.
"Memang dari terdakwa SJ. Jadi, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Review Jujur Ghost in the Cell: Sentilan Tanpa Ampun Joko Anwar terhadap Borok Realita
-
Pernah Heboh Dekat dengan Ammar Zoni, Zeda Salim Nangis Lepas Hijab demi Nafkahi Anak
-
Fairuz A Rafiq Jawab Kabar Cerai, Bagikan Momen Romantis dengan Suami di Bali
-
Fitnah Dijadikan Cuan, Rossa Polisikan Buzzer di Balik Gosip Liar
-
Belajar dari Jessica Iskandar, Jaga Kebersihan Makanan Agar Terhindar Hepatitis A
-
Gara-Gara Main dengan Teman, Anak Jessica Iskandar Kedapatan Bicara Kasar, Jedar Lakukan Ini
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Pernah Sebut Pasien RSJ Orang Gila, dr Gia Pratama Akui Khilaf dan Minta Maaf
-
Penyanyi D4vd Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Celeste Rivas Hernandez
-
Rangkaian Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tayang di TV, Segini Bayarannya