Suara.com - Nazaruddin Lubis, pengacara penyanyi dangdut Saipul Jamil menegaskan dirinya tak terlibat kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap terkait keringanan vonis Ipul-begitu Saipul akrab disapa, dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Pernyataan Nazarudin tersebut untuk menanggapi adanya informasi KPK memiliki rekaman percakapannya dari hasil sadapan.
"Saya direkam di sana-sini antara laptop penyidik sebelah dengan di sini sambil online. Jadi saya nggak bohong kalau saya bohong pasti jadi tersangka," kata Nazaruddin usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(28/6/2016).
Dikatakan Nazaruddin, dirinya tak tahu soal uang suap yang diserahkan kepada Panitera PN Jakarta Utara bernama Rohadi. Bantahan ini, kata dia, sudah disampaikannya kepada Penyidik KPK.
"Saya tidak mengetahui dan tidak pernah mendengar tentang adanya aliran uang tersebut," katanya.
Terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk rekannya bernama Bertha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin dicecar 22 pertanyaan soal keterlibatan bertha dan Samsul, kakak Ipul.
"Pertanyaan yang kaitannya dengan tindak pidana tersebut, mengenai kenal atau tidak dan kepada siapa siapa saja aliran dana tersebut. Pemeriksaan tersebut sudah berlangsung lancar dan sudah saya tuangkan semuanya ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Nazaruddin.
Untuk diketahui, Jaksa penunutut umum pada PN Jakarta Utara, Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sebenarnya, Ipul didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.
Tetapi, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis menghukum Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Di balik pengurangan hukuman tersebut diduga terjadi tindak pidana penyuapan terhadap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi oleh Ipul melalui kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah dan Pengacaranya, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. KPK kemudian menangkap Bertha, Kasman, Rohadi, dan Samsul dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Wakil Ketus KPK, Basaria Pandjaitan menyebutkan, uang suap yang diduga diberikan kepada Rohadi berjumlah Rp250 juta dari komitmen fee sebesar Rp500 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang itu diduga bersumber dari Saipul.
"Memang dari terdakwa SJ. Jadi, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap