Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, diperiksa KPK, Selasa (28/6). Nazar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Jakarta Utara sebesar Rp250 juta. [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pengacara terkait kasus dugaan suap untuk meringankan vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil. Dua pengacara yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bertha Natalia yakni Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis. Sedangkan satu pengacara yang diperiksa untuk tersangka Rohadi ialah M. Nazikin Hasan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis memvonis pidana tiga tahun penjara kepada Saipul. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis memvonis pidana tiga tahun penjara kepada Saipul. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Keempat tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul.
Rohadi sebagai orang yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka