Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, diperiksa KPK, Selasa (28/6). Nazar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Jakarta Utara sebesar Rp250 juta. [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pengacara terkait kasus dugaan suap untuk meringankan vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil. Dua pengacara yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bertha Natalia yakni Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis. Sedangkan satu pengacara yang diperiksa untuk tersangka Rohadi ialah M. Nazikin Hasan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis memvonis pidana tiga tahun penjara kepada Saipul. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis memvonis pidana tiga tahun penjara kepada Saipul. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Keempat tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul.
Rohadi sebagai orang yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Sukses Gandeng Saipul Jamil dan Aldi Taher, Neng Dessy Kini Fokus Cetak Talenta Baru
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol