Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, diperiksa KPK, Selasa (28/6). Nazar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Jakarta Utara sebesar Rp250 juta. [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga pengacara terkait kasus dugaan suap untuk meringankan vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil. Dua pengacara yang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bertha Natalia yakni Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis. Sedangkan satu pengacara yang diperiksa untuk tersangka Rohadi ialah M. Nazikin Hasan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis memvonis pidana tiga tahun penjara kepada Saipul. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis memvonis pidana tiga tahun penjara kepada Saipul. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.
Keempat tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul.
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari pihak Saipul.
Rohadi sebagai orang yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
-
Belajar dari Kasus Nikita Mirzani, Saipul Jamil: Godaan Uang Membawa Maut
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara