Suara.com - Alexander Patrick Morris, warga Australia, mempraperadilankan kasus pencabutan status tersangka aktor Jeremy Thomas oleh penyidik Polda Bali yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat(7/10/2016).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutrisno itu, kuasa hukum pemohon praperadilan I B. Putu Astina meminta hakim untuk melanjutkan perkara tersebut dan menahan kembali Jeremy Thomas sebagai tersangka.
"Kami mohon kepada majelis hakim melanjutkan perkara ini karena klien kami selaku pemohon menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh aktor Jeremy Thomas," kata Astina saat membacakan gugatan praperadilan.
Dalam sidang itu, pemohon melayangkan gugatan kepada termohon, yaitu Polda Bali yang diwakili Tim Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata, Pembina Wayan Kota, Kompol Putu Jayaruja dan Kompol I Putu Sutama.
Gugatan yang dibacakan bergantian oleh kuasa hukum pemohon itu meminta majelis hakim membatalkan SP3 atas tersangka Jeremy Thomas yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Astina dalam gugatannya mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan Jeremy Thomas sudah sah karena penyidik sudah melampirkan surat perintah serta terdapat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Jeremy Thomas.
"Tindakan termohon (Polda Bali) dengan menerbitkan SP3 adalah tidak sah dan SP3 tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dengan kata lain melanggar hukum," ujar Astina.
Usai membacakan permohonan, hakim tunggal memberikan kesempatan kepada termohon Polda Bali untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya, Senin (11/10).
Dalam kasus ini, sebelumnya Jeremy Thomas menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU
-
Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan
-
5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026
-
Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim
-
Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel