Suara.com - Alexander Patrick Morris, warga Australia, mempraperadilankan kasus pencabutan status tersangka aktor Jeremy Thomas oleh penyidik Polda Bali yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat(7/10/2016).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutrisno itu, kuasa hukum pemohon praperadilan I B. Putu Astina meminta hakim untuk melanjutkan perkara tersebut dan menahan kembali Jeremy Thomas sebagai tersangka.
"Kami mohon kepada majelis hakim melanjutkan perkara ini karena klien kami selaku pemohon menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh aktor Jeremy Thomas," kata Astina saat membacakan gugatan praperadilan.
Dalam sidang itu, pemohon melayangkan gugatan kepada termohon, yaitu Polda Bali yang diwakili Tim Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata, Pembina Wayan Kota, Kompol Putu Jayaruja dan Kompol I Putu Sutama.
Gugatan yang dibacakan bergantian oleh kuasa hukum pemohon itu meminta majelis hakim membatalkan SP3 atas tersangka Jeremy Thomas yang dikeluarkan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Astina dalam gugatannya mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan Jeremy Thomas sudah sah karena penyidik sudah melampirkan surat perintah serta terdapat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Jeremy Thomas.
"Tindakan termohon (Polda Bali) dengan menerbitkan SP3 adalah tidak sah dan SP3 tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dengan kata lain melanggar hukum," ujar Astina.
Usai membacakan permohonan, hakim tunggal memberikan kesempatan kepada termohon Polda Bali untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya, Senin (11/10).
Dalam kasus ini, sebelumnya Jeremy Thomas menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sampai Menahan Tangis, Nicholas Saputra Ungkap Keresahan Terdalam Soal Bencana Sumatra
-
10 Film Animasi Terbaik Sepanjang 2025 dengan Skor Tertinggi Versi Rotten Tomatoes
-
Otak Kerja Terus! Rossa Ungkap Vidi Aldiano Tetap Produktif meski Berjuang Lawan Kanker
-
6 Film Rob Reiner, Sutradara Hollywood yang Baru Saja Meninggal Dunia
-
Bella Saphira vs Marini Zumarnis Adu Honor Pertama, Siapa Lebih Unggul?
-
Dian Sastro Wujudkan Ibu AI dalam Film Esok Tanpa Ibu, Ringgo Agus Rahman sampai Nangis
-
Tulis Lagu Sendiri di Usia 6 Tahun, Ariana Ivy Ajak Anak Indonesia Berimajinasi Lewat "Kuda Ajaib"
-
Poster Film Janur Ireng Bikin Geger: Ratu Rafa Terbaring dengan Pose Kontroversial
-
Kaleidoskop 2025: 5 Debutan Film Indonesia Paling Booming, Ada Bunda Corla
-
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil: Keputusan Terbaik