Musisi Ahmad Dhani membantah tuduhan Pro Jokowi yang menyatakan dirinya menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi di depan ribuan pengunjuk rasa tanggal 4 November di depan Istana negara.
"Seperti yang saya bilang, Projo kalau mau melaporkan dia harus belajar hukum dulu. Karena dia tak berhak laporkan. Pasal 207 yang berhak melaporkan ya, yang bersangkutan, yakni Presiden Jokowi sendiri," kata Dhani kepada media di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Ayah lima anak ini sangat percaya diri bahwa Presiden Jokowi yang tidak mungkin melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, sebelum melaporkan, Jokowi sudah memilili tim ahli yang melihat kasus ini, apakah masuk dalam unsur pidana atau tidak.
"Ya, saya nggak tahu kalau Pak Jokowi kurang kerjaan ya, bisa aja laporin kan. Kita kan nggak tahu. Tapi sebelum Pak Jokowi laporkan kan tentunya beliau ini punya tim ahli, apakah ini masuk unsur pidana apa tidak, nggak mungkin apa Presiden lapor asal lapor, kan bahasa per bahasa harus diperhatikan," katanya.
Dalam orasi 4 November itu, Dhani mengaku pada awalnya ingin melontarkan kata-kata kasar kepada Presiden, tapi ia sadar tak boleh mengucapkan kata-kata kasar kepada Presiden.
"Misalnya saya ngomong saya ingin pukulin Ruhut Sitompul, lah tapi kan itu melanggar hukum. Kan beda artinya, saya pengen mukulin Ruhut Sitompul, tapi kan nggak boleh, itu melanggar KUHP. Dan saya sudah cek ahli bahasa, nggak ada itu orasi saya melanggar," katanya.
Ia mengaku sudah memiliki banyak bukti yang bisa meloloskannya dari tuduhan. Salah satunya adalah rekaman Dhani saat berorasi di depan Istana Negara. Dia beryuskur sang istri, Mulan, merekam orasinya saat itu.
"Mbak Mulan yang rekam. Untung mbak Mulan rekam saya waktu itu. Jadi kalau yang dilaporkan sama Projo itu nggak jelas suaranya. Saya nggak tahu itu diedit atau nggak jelas suaranya," katanya. "Jadi ingin saya sebut Presiden 'anjing' tapi nggak boleh. Nggak kedengeran, tapi kalau di video saya, itu kedengeran."
Ada dua organisasi pendukung Presiden Jokowi, Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), yang melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 6 November.
Menurut Riano Oscha, Ketua Umum LRJ, pentolan Dewa 19 itu telah menghina Presiden Jokowi dengan ucapan "presiden anjing". Dhani dikenakan Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Genap 26 Tahun Berkarier, Andien Umumkan Perilisan Album ke-9 di Panggung Java Jazz Festival 2026
-
Meriah! Kris Dayanti Ungkap Pernikahan Azriel dan Sarah Menzel Bakal Libatkan 3 Budaya
-
Lawan Maling dengan Gunting, Pria Penjaga Kambing Ini Malah Dijebloskan ke Penjara
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
-
Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang
-
Adhisty Zara Mendadak Menikah dan Umumkan Kehamilan, Ini Profil Tsaqib Sang Suami
-
Adhisty Zara Mendadak Umumkan Pernikahan dengan Tsaqib, Sekaligus Konfirmasi Kehamilan
-
Belanja ke Pasar, Bunga Zainal Mencak-Mencak Harga Pangan Naik Drastis
-
Bikin Bekasi Bergoyang, Feel Koplo dan Duo Anggrek Tutup Specteve 2026 dengan Heboh
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah