Musisi Ahmad Dhani membantah tuduhan Pro Jokowi yang menyatakan dirinya menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi di depan ribuan pengunjuk rasa tanggal 4 November di depan Istana negara.
"Seperti yang saya bilang, Projo kalau mau melaporkan dia harus belajar hukum dulu. Karena dia tak berhak laporkan. Pasal 207 yang berhak melaporkan ya, yang bersangkutan, yakni Presiden Jokowi sendiri," kata Dhani kepada media di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Ayah lima anak ini sangat percaya diri bahwa Presiden Jokowi yang tidak mungkin melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, sebelum melaporkan, Jokowi sudah memilili tim ahli yang melihat kasus ini, apakah masuk dalam unsur pidana atau tidak.
"Ya, saya nggak tahu kalau Pak Jokowi kurang kerjaan ya, bisa aja laporin kan. Kita kan nggak tahu. Tapi sebelum Pak Jokowi laporkan kan tentunya beliau ini punya tim ahli, apakah ini masuk unsur pidana apa tidak, nggak mungkin apa Presiden lapor asal lapor, kan bahasa per bahasa harus diperhatikan," katanya.
Dalam orasi 4 November itu, Dhani mengaku pada awalnya ingin melontarkan kata-kata kasar kepada Presiden, tapi ia sadar tak boleh mengucapkan kata-kata kasar kepada Presiden.
"Misalnya saya ngomong saya ingin pukulin Ruhut Sitompul, lah tapi kan itu melanggar hukum. Kan beda artinya, saya pengen mukulin Ruhut Sitompul, tapi kan nggak boleh, itu melanggar KUHP. Dan saya sudah cek ahli bahasa, nggak ada itu orasi saya melanggar," katanya.
Ia mengaku sudah memiliki banyak bukti yang bisa meloloskannya dari tuduhan. Salah satunya adalah rekaman Dhani saat berorasi di depan Istana Negara. Dia beryuskur sang istri, Mulan, merekam orasinya saat itu.
"Mbak Mulan yang rekam. Untung mbak Mulan rekam saya waktu itu. Jadi kalau yang dilaporkan sama Projo itu nggak jelas suaranya. Saya nggak tahu itu diedit atau nggak jelas suaranya," katanya. "Jadi ingin saya sebut Presiden 'anjing' tapi nggak boleh. Nggak kedengeran, tapi kalau di video saya, itu kedengeran."
Ada dua organisasi pendukung Presiden Jokowi, Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), yang melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 6 November.
Menurut Riano Oscha, Ketua Umum LRJ, pentolan Dewa 19 itu telah menghina Presiden Jokowi dengan ucapan "presiden anjing". Dhani dikenakan Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Sinopsis Love Between Lines, Dracin Terbaru Tayang Januari 2026 di iQIYI
-
Meninggal di Tempat Pijat, Ayah Venna Melinda Ternyata Punya Riwayat Sakit Jantung
-
5 Kronologi Kasus Richard Lee vs Doktif, Saling Lapor Berujung Tersangka
-
Sukses di Box Office, The Housemaid Resmi Garap Sekuel Berjudul The Housemaids Secret
-
Mosul Malam Ini di Trans TV: Potret Brutal dan Otentik Perjuangan Tim SWAT Irak Melawan ISIS
-
Tubuh Mendadak Kaku, Kronologi Lengkap Meninggalnya Ayah Venna Melinda di Tempat Pijat
-
Sempat Merasa Tertekan, Wavi Zihan dan Angga Yunanda Curhat Sulitnya Main Film Horor Komedi
-
The Ambush (Al Kameen): Ketegangan Brutal di Lembah Yaman, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Number One: Saat Masakan Ibu Jadi Hitung Mundur Kematian
-
Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek, Cerita Mitos Berbalut Komedi