Musisi Ahmad Dhani membantah tuduhan Pro Jokowi yang menyatakan dirinya menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi di depan ribuan pengunjuk rasa tanggal 4 November di depan Istana negara.
"Seperti yang saya bilang, Projo kalau mau melaporkan dia harus belajar hukum dulu. Karena dia tak berhak laporkan. Pasal 207 yang berhak melaporkan ya, yang bersangkutan, yakni Presiden Jokowi sendiri," kata Dhani kepada media di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Ayah lima anak ini sangat percaya diri bahwa Presiden Jokowi yang tidak mungkin melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian. Pasalnya, sebelum melaporkan, Jokowi sudah memilili tim ahli yang melihat kasus ini, apakah masuk dalam unsur pidana atau tidak.
"Ya, saya nggak tahu kalau Pak Jokowi kurang kerjaan ya, bisa aja laporin kan. Kita kan nggak tahu. Tapi sebelum Pak Jokowi laporkan kan tentunya beliau ini punya tim ahli, apakah ini masuk unsur pidana apa tidak, nggak mungkin apa Presiden lapor asal lapor, kan bahasa per bahasa harus diperhatikan," katanya.
Dalam orasi 4 November itu, Dhani mengaku pada awalnya ingin melontarkan kata-kata kasar kepada Presiden, tapi ia sadar tak boleh mengucapkan kata-kata kasar kepada Presiden.
"Misalnya saya ngomong saya ingin pukulin Ruhut Sitompul, lah tapi kan itu melanggar hukum. Kan beda artinya, saya pengen mukulin Ruhut Sitompul, tapi kan nggak boleh, itu melanggar KUHP. Dan saya sudah cek ahli bahasa, nggak ada itu orasi saya melanggar," katanya.
Ia mengaku sudah memiliki banyak bukti yang bisa meloloskannya dari tuduhan. Salah satunya adalah rekaman Dhani saat berorasi di depan Istana Negara. Dia beryuskur sang istri, Mulan, merekam orasinya saat itu.
"Mbak Mulan yang rekam. Untung mbak Mulan rekam saya waktu itu. Jadi kalau yang dilaporkan sama Projo itu nggak jelas suaranya. Saya nggak tahu itu diedit atau nggak jelas suaranya," katanya. "Jadi ingin saya sebut Presiden 'anjing' tapi nggak boleh. Nggak kedengeran, tapi kalau di video saya, itu kedengeran."
Ada dua organisasi pendukung Presiden Jokowi, Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo), yang melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 6 November.
Menurut Riano Oscha, Ketua Umum LRJ, pentolan Dewa 19 itu telah menghina Presiden Jokowi dengan ucapan "presiden anjing". Dhani dikenakan Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus