Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani, yang dilaporkan Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Joko Widodo ke Polda Metro Jaya merupakan delik aduan.
"Terkait kasus ini kan penghinaan yang dilaporkan. Jadi sesuai dengan perundang-undangan yang ada, kasus tersebut adalah delik aduan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Dengan kata lain, seharusnya yang melaporkan kasus tersebut adalah Jokowi.
"Yang pasti ya, korban yang melaporkan dan korban yang perlu kami lakukan pemeriksaan, bukan orang lain. Karena memang demikian untuk deliknya," kata Awi.
Awi mengatakan dalam kasus yang masuk kategori delik aduan, jika korban memaafkan pelaku, maka kasus akan selesai dengan sendirinya.
"Ya, delik aduan itu ya kalau dimaafkan (Korban), jadi selesai kasusnya," kata Awi.
Kendati demikian, bukan berarti laporan organisasi pendukung Jokowi tidak diperhatikan. Laporan tersebut tetap mendapat perhatian polisi.
"Masih kami tunggu nanti, hasil penyelidikan atau dari korban mungkin akan melapor," ujar Awi.
Ucapan Ahmad Dhani yang diduga dimaksudkan untuk menghina Presiden terjadi ketika dia orasi dalam demonstrasi 4 November di depan Istana Merdeka.
Setelah dilaporkan, Ahmad Dhani membantah menghina Presiden. Dia menuding video berisi orasinya telah diedit.
Berita Terkait
-
Momen Langka, Maia Estianty Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Ahmad Dhani di Panggung Awards
-
Bukan Cuma Omongan, Ahmad Dhani Kirim 'Surat Sakti' Bebaskan Royalti Lagu Dewa 19 untuk Pelaku Usaha
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Pramono Sebut Pengemis hingga Manusia Silver Betah di Panti Sosial: Seperti Rumah
-
KPK Berencana Terbitkan Sprindik Umum dalam Kasus Korupsi PMT untuk Hindari Praperadilan
-
Sentra Fauna Lenteng Agung Pengganti Barito, Bakal Beroperasi Awal Oktober
-
Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
-
Ribuan Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut Negara "Punya Niat Jahat"?
-
Ahok Disinggung oleh Tersangka Korupsi LNG, KPK Buka Suara
-
Perbaikan Gerbang Tol Semanggi Bikin Macet Parah, Pramono Kini Minta Pengerjaannya saat Libur
-
Minta Pramudi Wanita Tak Bawa Bus Transjakarta Ukuran Besar, Bebizie: Gampang Panik
-
6 Fakta Polwan Bunuh Suami: Dugaan Tekanan Mental, Hingga Konflik Rumah Tangga
-
Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas