Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani, yang dilaporkan Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Joko Widodo ke Polda Metro Jaya merupakan delik aduan.
"Terkait kasus ini kan penghinaan yang dilaporkan. Jadi sesuai dengan perundang-undangan yang ada, kasus tersebut adalah delik aduan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Dengan kata lain, seharusnya yang melaporkan kasus tersebut adalah Jokowi.
"Yang pasti ya, korban yang melaporkan dan korban yang perlu kami lakukan pemeriksaan, bukan orang lain. Karena memang demikian untuk deliknya," kata Awi.
Awi mengatakan dalam kasus yang masuk kategori delik aduan, jika korban memaafkan pelaku, maka kasus akan selesai dengan sendirinya.
"Ya, delik aduan itu ya kalau dimaafkan (Korban), jadi selesai kasusnya," kata Awi.
Kendati demikian, bukan berarti laporan organisasi pendukung Jokowi tidak diperhatikan. Laporan tersebut tetap mendapat perhatian polisi.
"Masih kami tunggu nanti, hasil penyelidikan atau dari korban mungkin akan melapor," ujar Awi.
Ucapan Ahmad Dhani yang diduga dimaksudkan untuk menghina Presiden terjadi ketika dia orasi dalam demonstrasi 4 November di depan Istana Merdeka.
Setelah dilaporkan, Ahmad Dhani membantah menghina Presiden. Dia menuding video berisi orasinya telah diedit.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Punya Satu Harapan dari Pidato Prabowo: Tegakkan Pasal 33 UUD 1945
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mulai Kuliner UMKM hingga Konser KLa Project, Ini Rangkaian Seru HUT ke-81 Jateng
-
7 Tips Feng Shui Toko agar Ramai Pembeli dan Rezeki Lancar
-
Rice Cooker Philips Berapa Watt? Ini 3 Pilihan Anti Lengket dan Fitur Fresh 48 Jam
-
Tiba di Maumere, Gibran Bawa 6 Mahasiswa Sembuhkan Trauma Warga Pasca-Gempa
-
Agensi Hong Min Gi Bantah Tuduhan Aborsi Paksa, Nona A Ungkap Bukti Terbaru
-
Pangeran Harry Boyong Keluarga Kembali Tinggal Permanen di Inggris
-
Potongan Kaki Diduga Korban Mutilasi Kunaefi Ditemukan di Kali Grogol Depok
-
4 Pelembap Gel Panthenol Rawat Skin Barrier Kulit Berminyak, Cuma Rp40 Ribu
-
Terbuka Bagi Penyandang Disabilitas, 4.817 Lowongan Pekerjaan Tersedia di Job Fair Hari Jadi Jateng
-
Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO