Suara.com - Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap CT, pada 8 November 2016.
Pengacara Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot, mengatakan bahwa ada kejanggalan ketika penyidik menetapkan Gatot sebagai tersangka. Rifai mengatakan penetapan tersangka itu tak sesuai dengan prinsip keadilan dan norma hukum.
"Ya kan penetapan tersangka itu harus adil dan sesuai norma hukum. Tapi di sini ada diskriminasi hukum," kata Rifai kepada media di kantornya di Menara Lippo, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2016).
Rifai mencontohkan, diskriminasi itu misalnya ketika kasus senjata api, kliennya mengatakan kalau itu titipan mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta. Dia pun mempertanyakan hanya Gatot yang diproses, namun yang memberikan senjata api tidak diproses.
"Bukan cuma senjata api, kasus satwa liar Gatot juga bilang itu hadiah ulang tahun. Kenapa nggak yang berikan kado itu ikutan diproses, tapi cuma klien kami saja," ucapnya.
Rifai menambahkan, ketidakadilan dalam kasus kliennya ini juga terjadi saat pemeriksaan. Padahal, saat dirinya mendampingi pemeriksaan di dalam ruang tak pernyataan kliennya mengakui telah memperkosa CT.
"Pertanyaannya, apa saudara keadaan sehat? Siap dites DNA? Lalu soal kronologis kejadian. Makanya kalau kemaren ada yang bilang mengakui, itu mengakui yang mana?," kata dia.
Berita Terkait
-
Gatot Brajamusti Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan CT
-
Dibawa dari NTT, Istri Gatot Kini Mendekam di Tahanan Polda Metro
-
Gatot Selanjutnya Diperiksa Kasus Pemerkosaan dan Satwa Liar
-
Garap Aa Gatot Kasus Pistol, Polisi Uji Balistik Peluru
-
Gatot Brajamusti Dukung Marcella Zalianty Jadi Ketua Parfi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri