Gatot Brajamusti telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dirinya terhadap CT. Gatot melaporkan CT atas dasar pencemaran nama baik dan informasi palsu.
Gatot mulai masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 12.30 WIB dan selesai pukul 18.30 WIB.
"Tadi ada banyak pertanyaan. Seperti apakah ada akerugian imateril karena kejadian ini. Dengan disebutkan memperkosa ada kerugian yang tidak bisa dinilai dengan uang, karena publik menghukum seolah melakukan kesalahan yang telah disampaikan," kata Ahmad Rifai, kuasa hukum Gatot, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Rifai yakin kliennya bisa memenangkan kasus ini. Dia mengklaim sudah punya beberapa bukti yang bisa mematahkan pernyataan CT.
"Yang jelas bukti ini adalah bukti yang sangat akurat, dan bahkan bukti-bukti ini nantinya tidak hanya pada laporan tentang pencemaran nama baik," lanjutnya.
Gatot sendiri enggan diwawancarai media usai diperiksa. Mengenakan baju tahanan warna orange, mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana itu berjalan cepat sambil dikawal oleh dua petugas kepolisian untuk kembali ke ruang tahanan.
Polisi sudah menetapkan bekas Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia itu sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap CT, 26 tahun.
Suara.com - Sebelumnya, CT telah melaporkan Gatot pada tanggal 8 September lalu. CT mengaku diperkosa Gatot saat ia berusia 16 tahun dan sempat hamil ketika berusia 20 tahun.
Namun, saat itu Gatot meminta CT untuk menggugurkan kandungannya di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat.
Gatot pun terancam dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 286 KUHP tentang pemaksaan hubugnan wanita di luar pernikahan atau wanita yang pingsan dan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
-
Padahal Berlatar Myanmar, Syuting Film Extraction: Tygo di Jakarta Bikin Macet dan UMKM Rugi
-
2 Bulan Ditinggal Epy Kusnandar, Warung Jukut Miliknya Tetap Ramai dan Raup Omzet Besar Tiap Hari
-
Bukan Lagi Tebak-tebakan, Inilah Momen Sarwendah dan Giorgio Antonio Ngaku Pacaran
-
Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Muncul Video Habib Bahar Emosi Sambil Ditenangkan Jamaah
-
Viral! Detik-Detik Muazin Meninggal Dunia Usai Lantunkan Azan di Pangkalpinang
-
Tak Diizinkan Jenguk Bayinya, Anrez Adelio Bongkar Chat dari Icel: Gak Butuh Nikah, Hukum Berjalan!
-
Masih Berlaku! Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Kafir: Gerbang Sukma di M.Tix
-
Kiswah Ka'bah Disebut dalam Berkas Epstein, Diduga Dikirim ke Rumah Jeffrey Epstein
-
Diserang 10 Laporan, Pandji Pragiwaksono Bongkar 3 Rahasia Dapur 'Mens Rea'