Suara.com - Achmad Rifai, kuasa hukum mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti, mempertanyakan penetapan status kliennya menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial CTP. Menurutnya, hubungan badan yang terjadi antara Aa Gatot dengan CTP bukan perkosaan melainkan suka sama suka.
"Sebenarnya mereka kenal cukup lama, lalu diakui oleh Aa kalau pernah berhubungan seks antara pelapor dan terlapor. Tapi, Aa tanya dulu 'Apa kamu sudah melakukan hubungan seks?', terus dijawab sama CT, 'Sudah dengan pacar saya'. Sudah keluar dua kali juga dengan pacarnya," kata Rifai di Menara Lippo, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Untuk itu, Rifai mempertanyakan jika ada obrolan sebelum berhubungan badan, maka unsur tindakan perkosaannya tak terpenuhi. Selain itu, kata Rifai, alasan yang digunakan polisi menetapkan Aa Gatot sebagai tersangka pencabulan dan perkosaan bukan dari DNA, tetapi hasil visum.
"Ada miskom dalam proses hukum, makanya jadi sangat tidak masuk akal. Harusnya, hasil visum yang menyatakan robeknya vagina jika diperkosa, bukan hasil tes DNA," katanya.
Kendati demikian, Rifai tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan polisi asalkan sesuai dengan KUHP. mMenurutnya, paling penting adalah pemberitahuan bukti visum dalam dugaan pemerkosaan.
"Dalam proses hukum, yang lebih penting apakah ada unsur pemaksaan hak atau tidak. Apa berhubungan nikah atau tidak, seseorang diduga perkosaan ada nggak unsur perkosaannya? Bukan apakah mereka punya ikatan perkawinan atau tidak. Itu jauh lebih penting dalam kasus ini," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
-
Padahal Berlatar Myanmar, Syuting Film Extraction: Tygo di Jakarta Bikin Macet dan UMKM Rugi
-
2 Bulan Ditinggal Epy Kusnandar, Warung Jukut Miliknya Tetap Ramai dan Raup Omzet Besar Tiap Hari
-
Bukan Lagi Tebak-tebakan, Inilah Momen Sarwendah dan Giorgio Antonio Ngaku Pacaran
-
Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Muncul Video Habib Bahar Emosi Sambil Ditenangkan Jamaah
-
Viral! Detik-Detik Muazin Meninggal Dunia Usai Lantunkan Azan di Pangkalpinang
-
Tak Diizinkan Jenguk Bayinya, Anrez Adelio Bongkar Chat dari Icel: Gak Butuh Nikah, Hukum Berjalan!
-
Masih Berlaku! Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Kafir: Gerbang Sukma di M.Tix
-
Kiswah Ka'bah Disebut dalam Berkas Epstein, Diduga Dikirim ke Rumah Jeffrey Epstein
-
Diserang 10 Laporan, Pandji Pragiwaksono Bongkar 3 Rahasia Dapur 'Mens Rea'