Suara.com - Penyanyi Dangdut Saipul Jamil berjanji memberikan kejutan kepada fansnya, saat menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bang Ipul, sapaan akrabnya, menjadi tersangka kasus gratifikasi atau pemberian hadiah kepada Panitera pengganti pada PN Jakut, Rohadi.
"Nanti, sewaktu persidangan, buat penggemar Bang Ipul sabar ya, tunggu surprise (kejutan) saja. Insya Allah siap disidang," kata dia di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Halim Darmawan, pengacara Bang Ipul, berkas perkara dan status tersangka mantan suami Dewi Perssik tersebut sudah masuk pelimpahan tahap kedua. Meski begitu, dia belum mengetahui secara pasti jadwal persidangan Bang Ipul.
KPK resmi menetapkan Ipul sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (21/12/2016). Penetapan tersebut, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya, yang saat ini sudah menjadi terpidana. Mereka adalah, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Rohadi sendiri.
Untuk diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakut. Agar tidak mendapat hukuman berat, Saipul merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya. Melalui pengacara, uang itu diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.
Rohadi divonis tujuh tahun penjara, karena terbukti menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.
Uang suap itu diberikan kepada Rohadi agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum tiga tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Anies: Surat Keterangan Pengganti KTP Berpotensi Curangi Pilkada
Namun, vonis terhadap Saipul Jamil itu ditambah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi lima tahun penjara, sesuai hukuman maksimal dalam pasal 291 KUHAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah