Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tiga mantan petinggi konsorsium perusahaan yang mememangkan lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Jumat (7/4/2017) hari ini.
Pengusaha-pengusaha yang dimaksud ialah, mantan Direktur PT Len Industri Abraham Mose; mantan Direktur PT Sucofindo Dedi Priyono; dan, Isnu Edi Wijaya, Direktur Utama Perum PNRI Tahun 2009-2010. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Masih terkait pendalaman kasus e-KTP. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka adalah Dedi Priyono, pengusaha industri rumahan jasa elektroplating; konsultan IT PT Sucofindo tiga Perkasa, Enderman Taufik ; dan, Rudi Indarto, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu. Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Dalam proses penganggaran, Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
Sementara dalam proses pengadaan e-KTP, Andi dinilai kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinasikan ”Tim Fatmawati” untuk kepentingan pemenangan tender.
Dalam kasus ini, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Heboh! Lagu Anies-Sandi Dituduh Jiplak Lagu Yahudi Israel
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK sudah menjerat tiga orang. Selain Andi, KPK sebelumnya menetapkan dua mantan pejabat Kemendagr, Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka.
Sejumlah saksi juga sudah memberikan keterangannya di muka persidangan. Mereka berasal dari DPR, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan. Dari sejumlah saksi itu, satu di antaranya bernama Miryam S Haryani belakangan menjadi tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram