Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tiga mantan petinggi konsorsium perusahaan yang mememangkan lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Jumat (7/4/2017) hari ini.
Pengusaha-pengusaha yang dimaksud ialah, mantan Direktur PT Len Industri Abraham Mose; mantan Direktur PT Sucofindo Dedi Priyono; dan, Isnu Edi Wijaya, Direktur Utama Perum PNRI Tahun 2009-2010. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Masih terkait pendalaman kasus e-KTP. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka adalah Dedi Priyono, pengusaha industri rumahan jasa elektroplating; konsultan IT PT Sucofindo tiga Perkasa, Enderman Taufik ; dan, Rudi Indarto, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu. Andi diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Dalam proses penganggaran, Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan terdakwa, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
Sementara dalam proses pengadaan e-KTP, Andi dinilai kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinasikan ”Tim Fatmawati” untuk kepentingan pemenangan tender.
Dalam kasus ini, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Heboh! Lagu Anies-Sandi Dituduh Jiplak Lagu Yahudi Israel
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, KPK sudah menjerat tiga orang. Selain Andi, KPK sebelumnya menetapkan dua mantan pejabat Kemendagr, Irman dan Sugiharto, sebagai tersangka.
Sejumlah saksi juga sudah memberikan keterangannya di muka persidangan. Mereka berasal dari DPR, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan. Dari sejumlah saksi itu, satu di antaranya bernama Miryam S Haryani belakangan menjadi tersangka keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026