Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu (5/4/2017).
Politikus Partai Hanura itu diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan kasus rasuah tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu MSH, anggota DPR RI, dalam pengembangan penyidikan terkait tindak pidana korupsi e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Miryam adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dan pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong terlebih dulu menjadi tersangka.
Dalam persidangan tanggal 23 Maret, Miryam bersaksi tidak mengenal Andi Narogong dan juga tidak menerima uang dari terdakwa Irman.
Dia juga memberitahu majelis hakim mencabut semua keterangannya yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK. Pasalnya, dia mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat dimintai keterangan.
Namun, pernyataan Miryam dibantah penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi di persidangan. Menurut Novel, saat diperiksa, Miryam malah menceritakan mendapat tekanan dari rekannya di DPR terkait proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi