Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk menetapakan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah dimuka persidangan. Miryam juga diduga dengan sengaja ingin menghalangi proses penegakan hukum, dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor.
"Kami sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan Pasal 21 atau Pasal 22 dalam konteks perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Pasal 21 Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindakan pidana yang diduga menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Sementara Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi. Adapun ancmaan pidananya adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Meski begitu, Febri mengatakan KPK baru bisa menetapkan Politikus Hanura tersebut sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Namun memang beberapa waktu belakangan ini setelah kita hadirkan tiga penyidik dan rekaman penydikan di persidangan, ada indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan oleh saksi, sehingga kita mendalami hal tersebut," katanya.
Lebih lanjut kata Febri, Jaksa sebenarnya sudah meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik untuk menerapkan Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Namun hakim berpandangan mekanisme penetapan hakim tersebut masih butuh menunggu pemeriksaan beberapa saksi. Jadi hakim perlu mendengar beberapa saksi. Namun hakim juga memberikan ruang dan mempersilakan KPK untuk melakukan tindakan hukum lain di luar mekanisme 174 KUHAP tersebut," kata Febri.
Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Baca Juga: Geledah Rumah Andi Narogong, KPK Sita Mobil dan Dokumen
Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal