Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk menetapakan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah dimuka persidangan. Miryam juga diduga dengan sengaja ingin menghalangi proses penegakan hukum, dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor.
"Kami sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan Pasal 21 atau Pasal 22 dalam konteks perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Pasal 21 Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindakan pidana yang diduga menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Sementara Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi. Adapun ancmaan pidananya adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Meski begitu, Febri mengatakan KPK baru bisa menetapkan Politikus Hanura tersebut sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Namun memang beberapa waktu belakangan ini setelah kita hadirkan tiga penyidik dan rekaman penydikan di persidangan, ada indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan oleh saksi, sehingga kita mendalami hal tersebut," katanya.
Lebih lanjut kata Febri, Jaksa sebenarnya sudah meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik untuk menerapkan Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Namun hakim berpandangan mekanisme penetapan hakim tersebut masih butuh menunggu pemeriksaan beberapa saksi. Jadi hakim perlu mendengar beberapa saksi. Namun hakim juga memberikan ruang dan mempersilakan KPK untuk melakukan tindakan hukum lain di luar mekanisme 174 KUHAP tersebut," kata Febri.
Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Baca Juga: Geledah Rumah Andi Narogong, KPK Sita Mobil dan Dokumen
Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani