Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk menetapakan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dibawah sumpah dimuka persidangan. Miryam juga diduga dengan sengaja ingin menghalangi proses penegakan hukum, dengan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat bersaksi di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor.
"Kami sedang mempertimbangkan secara serius untuk menerapkan Pasal 21 atau Pasal 22 dalam konteks perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Pasal 21 Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindakan pidana yang diduga menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Sementara Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi. Adapun ancmaan pidananya adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Meski begitu, Febri mengatakan KPK baru bisa menetapkan Politikus Hanura tersebut sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Namun memang beberapa waktu belakangan ini setelah kita hadirkan tiga penyidik dan rekaman penydikan di persidangan, ada indikasi keterangan tidak benar yang disampaikan oleh saksi, sehingga kita mendalami hal tersebut," katanya.
Lebih lanjut kata Febri, Jaksa sebenarnya sudah meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik untuk menerapkan Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Namun hakim berpandangan mekanisme penetapan hakim tersebut masih butuh menunggu pemeriksaan beberapa saksi. Jadi hakim perlu mendengar beberapa saksi. Namun hakim juga memberikan ruang dan mempersilakan KPK untuk melakukan tindakan hukum lain di luar mekanisme 174 KUHAP tersebut," kata Febri.
Pasal 174 KUHAP menyatakan bahwa apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Baca Juga: Geledah Rumah Andi Narogong, KPK Sita Mobil dan Dokumen
Kemudian, apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan