Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengacara muda misterius, yang diduga menekan saksi kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani.
Pengacara muda tersebut diduga menekan Miryam agar mencabut seluruh isi pemeriksaan dalam Berita Acara (BAP) KPK.
Pengacara yang identitasnya belum diketahui itu kali pertama disebut oleh Miryam dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).
"Kami akan datang ke KPK siang nanti jam 2 untuk menyerahkan surat secara langsung kepada KPK sekaligus desakan untuk menindaklanjuti dan memproses secara hukum terlapornya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalu keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2017).
Pada persidangan kasus e-KTP kemarin, Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan kepada Miryam terkait pertemuannya dengan pengacara muda. Namun, meski terus dicecar pertanyaan hal yang sama, politikus Partai Hanura tersebut tetap bungkam.
Miryam hanya mengakui pernah mendatangi kantor pengacara Elza Syarif di Jalan Latuharhari. Di sana, Miryam mengakui hanya menemui Elza dan karyawannya.
Dia juga menuturkan tidak terlalu banyak membahas kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, tujuan Miryam kesana terkait peminjaman uang.
Sebelum bertemu Elza, Miryam juga diketahui bertemu Pengacara Rudi Alfonso. Tidak diketahui apa yang dibicarakan Miryam dengan Rudi.
Baca Juga: Berkas Sengketa Pilkada di MK Dicuri atas Permintaan Pengacara
Namun, setelah bertemu dengan beberapa pengacara tersebut, Miryam memutuskan mencabut seluruh keterangannya kepada KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook