Suara.com - Rhoma Irama terlihat menghampiri putranya, Ridho Rhoma yang baru saja menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017). Rhoma mengaku saat itu menasihati dan menyemangati sang putra karena eksepsinya ditolak majelis hakim.
"Saya kasih tahu prosesnya seperti itu dan dia mengerti bahwa dia bersabar untuk menunggu proses ini," kata Rhoma usai sidang.
Setelah diberi penjelasan, Ridho kata Rhoma, akhirnya mengerti dan siap menjalani sidang hingga vonis. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum Ridho.
"Ridho siap dan dia sadar untuk menjalani sidang," ujar si raja dandut ini.
Sementara itu, kuasa hukum Ridho, Fahri Arta Winata, menilai penolakan eksepsi merupakan wewenang majelis hakim. Kendati begitu, dia menyayangkan, hakim tak mempertimbangkan poin-poin keberatan dalam eksepsinya.
"Jadi surat dakwaan primer, yaitu yang kita nyatakan keberatan tentang tidak jelas, tidak lengkapnya surat dakwaan, itu tidak dipertimbangkan, tadi kita dengar di majelis," kata Fahri.
Dengan putusan itu, Fahri akan lebih dulu berdiskusi apakah akan melakukan upaya hukum lagi atau tidak.
"Ada waktu sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum. Tapi kita akan berdiskusi dulu. Kita bicarakan dulu sama klien. Tapi tidak menghambat proses pemeriksaan saksi di persidangan dari kejaksaan sebagai penuntut umum," ujarnya menjelaskan.
Sidang rencananya bakal dilanjutkan pada 1 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Cerita Memes Saat Kevin Aprilio Ditangkap Polisi
Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat di lobi hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kasus Pandji Pragiwaksono soal Toraja Tuntas Lewat Sidang Adat, Dikenai Sanksi 1 Babi dan 5 Ayam
-
Susul Kasus Mohan Hazian, dr Tirta Ungkap Ada Pemilik Media Besar Sebar Video Asusila Bareng Pacar
-
WN Korea Hina Baskara Mahendra sampai Rendahkan Indonesia, Netizen Indonesia Tak Tinggal Diam
-
Masa Lalu Insanul Fahmi Dikuliti, Diduga Rela Jadi Selingkuhan saat SMA
-
Dituding Sebagai Ayah Kandung Ressa Putra Denada, Iwa K: Bukan Anak Gue!
-
Berujung Dipecat, Viral Affiliator Ngaku Direndahkan PIC KOL Gegara Followers Cuma 2 Ribu
-
Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim
-
Virgoun Angkat Tangan Lihat Aksi Koar-Koar Eva Manurung: Mundur Dikit Wir, Ampun Dah Ah!
-
Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman
-
Alami Vertigo Hingga Muntah-Muntah, Hedi Yunus Dilarikan ke ICU RS Surabaya