Saipul Jamil menjalani sidang kasus penyuapan terhadap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). [suara.com/Ismail]
Artis sekaligus penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali menjalani sidang lanjutan, dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Saipul datang tepat waktu. Bahkan dia mengaku siap untuk membacakan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim tipikor.
"Alhamdulillah dikasih tenang, mudah-mudahan nanti dalam membacakan pledoi di depan majelis hakim dan JPU KPK diberi kelancaran dan juga mereka tergerak hatinya. Amin," kata Ipul kepada media sebelum sidang.
Dalam sidang, Saipul memulai membacakan pledoi dengan lantang, menyapa para hadirin dan memberi selamat kepada ketua majelis hakim yang akan dimutasi.
Namun saat dia mensyukuri atas segala kesehatan dan mengingat Allah, Ipul pun tidak bisa menahan rasa sedihnya. Bahkan dia menangis dan terdengar nada suaranya terpotong-potong akibat terisak. Ipul berusaha tenang dan menyelesaikan pledoinya.
"Allah maha pengasih, saya yakin akan ada pelangi untuk saya," ucap Ipul dalam penggalan pledoinya.
Mantan istri Dewi Perssik itu telah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Saipul juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu 19 Juli.
Jaksa menilai Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta.
Uang tersebut sebagai pelicin agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan ringan.
Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, terlibat dalam penyuapan itu.
Saipul disebut jaksa menyetujui uang dari tabungannya Rp565 juta digunakan untuk mengurus perkaranya.
Penyanyi dangdut itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus pencabulan terhadap remaja lelaki berinisial DS, Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda