Saipul Jamil menjalani sidang kasus penyuapan terhadap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). [suara.com/Ismail]
Artis sekaligus penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali menjalani sidang lanjutan, dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Saipul datang tepat waktu. Bahkan dia mengaku siap untuk membacakan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim tipikor.
"Alhamdulillah dikasih tenang, mudah-mudahan nanti dalam membacakan pledoi di depan majelis hakim dan JPU KPK diberi kelancaran dan juga mereka tergerak hatinya. Amin," kata Ipul kepada media sebelum sidang.
Dalam sidang, Saipul memulai membacakan pledoi dengan lantang, menyapa para hadirin dan memberi selamat kepada ketua majelis hakim yang akan dimutasi.
Namun saat dia mensyukuri atas segala kesehatan dan mengingat Allah, Ipul pun tidak bisa menahan rasa sedihnya. Bahkan dia menangis dan terdengar nada suaranya terpotong-potong akibat terisak. Ipul berusaha tenang dan menyelesaikan pledoinya.
"Allah maha pengasih, saya yakin akan ada pelangi untuk saya," ucap Ipul dalam penggalan pledoinya.
Mantan istri Dewi Perssik itu telah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Saipul juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu 19 Juli.
Jaksa menilai Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta.
Uang tersebut sebagai pelicin agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan ringan.
Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, terlibat dalam penyuapan itu.
Saipul disebut jaksa menyetujui uang dari tabungannya Rp565 juta digunakan untuk mengurus perkaranya.
Penyanyi dangdut itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus pencabulan terhadap remaja lelaki berinisial DS, Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Das'ad Latif Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo, Ini Alasannya
-
Strategi Tempur Iran Dinilai di Atas Rata-Rata, Bisa Kelabuhi Israel dengan Cara Cerdik Ini
-
Cerita Mistis Ikke Nurjanah dan Kristina di Balik Panggung Dangdut, Ada yang Sengaja 'Dikerjai'?
-
Profil Donny Fattah, Bassist God Bless Sekaligus Pionir Teknik Bass 'Funky Thump' di Indonesia
-
Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
-
Napak Tilas Penuh Emosi, Para Pemain Danur: The Last Chapter Kunjungi Bandung Sebelum Film Tayang
-
Innalillahi, Donny Fattah Bassist God Bless Meninggal Dunia
-
Ini Alasan Polisi Menahan dr Richard Lee
-
Dokter Richard Lee Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan Malam Ini
-
Selebgram Erika Octaviani Dimasukkan ke RSJ oleh Suami Sendiri