Saipul Jamil menjalani sidang kasus penyuapan terhadap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). [suara.com/Ismail]
Artis sekaligus penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali menjalani sidang lanjutan, dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Saipul datang tepat waktu. Bahkan dia mengaku siap untuk membacakan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim tipikor.
"Alhamdulillah dikasih tenang, mudah-mudahan nanti dalam membacakan pledoi di depan majelis hakim dan JPU KPK diberi kelancaran dan juga mereka tergerak hatinya. Amin," kata Ipul kepada media sebelum sidang.
Dalam sidang, Saipul memulai membacakan pledoi dengan lantang, menyapa para hadirin dan memberi selamat kepada ketua majelis hakim yang akan dimutasi.
Namun saat dia mensyukuri atas segala kesehatan dan mengingat Allah, Ipul pun tidak bisa menahan rasa sedihnya. Bahkan dia menangis dan terdengar nada suaranya terpotong-potong akibat terisak. Ipul berusaha tenang dan menyelesaikan pledoinya.
"Allah maha pengasih, saya yakin akan ada pelangi untuk saya," ucap Ipul dalam penggalan pledoinya.
Mantan istri Dewi Perssik itu telah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Saipul juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu 19 Juli.
Jaksa menilai Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta.
Uang tersebut sebagai pelicin agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan ringan.
Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, terlibat dalam penyuapan itu.
Saipul disebut jaksa menyetujui uang dari tabungannya Rp565 juta digunakan untuk mengurus perkaranya.
Penyanyi dangdut itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus pencabulan terhadap remaja lelaki berinisial DS, Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Valen dan Mila DA7 Tampil Beda di HUT Indosiar, Jadi Pelayan Kafe Saat Drama Musikal
-
Digugat Dugaan Penelantaran Anak, Pihak Denada Buka Suara: Ini Ranah Keluarga
-
Duet Bareng Lesti Kejora cs di HUT ke-31 Indosiar, Rita Sugiarto Bangga Lagunya Dinyanyikan Gen Z
-
Terungkap! Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Awalnya Bertema Panti Jomblo, El Rumi Sempat Jadi Pemain
-
Jeremiah Lakhwani Update Hasil Interview WWE, Galau Gegara Diminta Pindah ke Amerika
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Terpopuler di Netflix Indonesia
-
Viral Pengakuan Yasmin Napper Diselingkuhi Giorgino Abraham, Begini Faktanya
-
Pilu! Dokter Kamelia Pacar Ammar Zoni Ditinggal Suami saat Hamil 7 Bulan
-
Joshua Suherman Terseret Viralnya Kisah Aurelie Moeremans, Banjir Ucapan Terima Kasih
-
Aurelie Moeremans Ngaku Terus Diganggu Pelaku Grooming Setelah Rilis Buku Broken Strings