Suara.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual-beli Villa di Bali sebesar Rp 16 miliar, Jeremy Thomas menggelar preskon singkat yang isinya mengonfirmasi kebenaran kasus ini. Ia nampak tak tegang bahkan dengan santai, bapak Axel Mattew itu justru tertawa saat ditanya tanggapannya ketika mendapat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.
"Hahaha. Ya itu mah suatu proses ya. Tentunya kita harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya. Bagaimana pun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," ujar Jeremy saat ditemui Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017) ditemani kuasa hukumnya, Amin Zakaria.
Amin yakin bahwa status tersangka Jeremy tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Ditambah lagi, menilik bukti rekam kasus pelapor yang adalah warga negara Australia, Alexander Patrick Morris, pernah memiliki kasus serupa. "Sehingga kualitas pelapor sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana yang sama tentu seharusnya secara hukum dikesampingkan," ujarnya lagi.
Selain itu, kasus dugaan penipuan oleh Jeremy Thomas sudah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Bali sejak 12 Agustus 2016.
"Kami belum tahu (kenapa ditetapkan tersangka). Mungkin hanya masalah pelimpahan, ini adalah kewenang Polri yang diberikan oleh KUHP itu. Sehingga proses ini bisa berjalan," terang Amin.
Artinya, lanjut dia, proses itu nanti ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya begitu menemukan alat bukti yang pelaporan sepihak. "Melalui press release hari ini kami berharap Polda akan fair," harap Amin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura
-
Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya
-
Review Film 402 Rumah Sakit Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack
-
Beda Kasta! Samo Rafael dan Shanna Shannon Berjuang Demi Cinta di Film Dan Bandung
-
Belajar dari Masa Lalu, Dodhy Kangen Band Siapkan Skoci Lewat Band Baru Setengah 12
-
Bawa Pesan Persahabatan Abadi, Trio Cilik Sparkle Rilis Lagu 'Sampai Kita Besar Nanti'
-
Akhiri Vakum 10 Tahun, Marsha Aruan Kembali Main Sinetron Lewat Terlanjur Mencintaimu
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Rayakan 40 Tahun Kahitna, Promotor Siapkan Konsep Konser Termegah
-
Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru