Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan Ridho Rhoma dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Berdasarkan nota pembelaan yang diajukan, kami tidak sependapat bahwa jaksa penuntut umum dianggap tidak dapat membuktikan dakwaannya," ujar jaksa dalam sidang lanjutan.
Pihak JPU tetap pada tuntutan pidana penjara dua tahun terhadap putra Rhoma Irama itu.
JPU mendakwa Ridho Rhoma dengan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Tim kuasa Ridho pun tidak keberatan dengan jawaban JPU. Ismail Ramli yang mewakili tim kuasa hukum Ridho, tidak mengajukan keberatan.
Ismail juga tetap pada pledoi semula dan tinggal menunggu putusan hakim. Rencananya, majelis hakim akan membaca putusan pada 19 September 2017.
Namun, Ismail yakin, majelis hakim akan memberi putusan rehabilitasi kepada kliennya, Ridho.
"Prediksi kami, kami yakin bahwa majelis hakim akan memutus rehabilitasi. Sangat yakin," tandas Ismail.
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 pukul 03.00 WIB di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ridho Rhoma Teteskan Air Mata saat Bacakan Pledoi
Polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam mobil Honda Civic warna hitam berplat nomor B 1240 ZAA milik Ridho yang saat itu diparkir di hotel.
Ridho menunjukkan sabu yang berada di dalam paper bag cokelat di tas yang berada di jok kiri mobil.
Polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu buah cangklong dan satu unit ponsel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Bukan Ceramah, Ini Job Ustaz Jojo Paling Nyeleneh
-
Gagal Cuan tapi Menang Oscar! 5 Film Buktikan Angka Box Office Bisa Menipu
-
Hindari Tugas Bos, Rico Lubis Sengaja Salat Zuhur 30 Menit
-
Pengungkapan Pabrik Sabu di Cengkareng, Versi Nyata dari Film Breaking Bad
-
Sinopsis Argo, Salah Satu Film Tentang Konflik Iran-AS
-
Deretan Mantan Tom Holland, sebelum Berlabuh pada Zendaya
-
Wika Salim Dapat Pesan Khusus dari Rhoma Irama: Jangan Umbar Aurat
-
Review Godzilla x Kong: The New Empire, Tayang Sahur Ini di Trans TV
-
Review The Meg: Jason Statham vs Predator Purba, Malam Ini di Trans TV
-
Serang Iran, Donald Trump 'Dirujak' Sederet Artis Hollywood Habis-habisan