Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan Ridho Rhoma dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Berdasarkan nota pembelaan yang diajukan, kami tidak sependapat bahwa jaksa penuntut umum dianggap tidak dapat membuktikan dakwaannya," ujar jaksa dalam sidang lanjutan.
Pihak JPU tetap pada tuntutan pidana penjara dua tahun terhadap putra Rhoma Irama itu.
JPU mendakwa Ridho Rhoma dengan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Tim kuasa Ridho pun tidak keberatan dengan jawaban JPU. Ismail Ramli yang mewakili tim kuasa hukum Ridho, tidak mengajukan keberatan.
Ismail juga tetap pada pledoi semula dan tinggal menunggu putusan hakim. Rencananya, majelis hakim akan membaca putusan pada 19 September 2017.
Namun, Ismail yakin, majelis hakim akan memberi putusan rehabilitasi kepada kliennya, Ridho.
"Prediksi kami, kami yakin bahwa majelis hakim akan memutus rehabilitasi. Sangat yakin," tandas Ismail.
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 pukul 03.00 WIB di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ridho Rhoma Teteskan Air Mata saat Bacakan Pledoi
Polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam mobil Honda Civic warna hitam berplat nomor B 1240 ZAA milik Ridho yang saat itu diparkir di hotel.
Ridho menunjukkan sabu yang berada di dalam paper bag cokelat di tas yang berada di jok kiri mobil.
Polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu buah cangklong dan satu unit ponsel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sinopsis Surat untuk Masa Mudaku, Film Indonesia Original Netflix Pertama di 2026
-
Siap Tayang Lebaran 2026, Produksi Danur: The Last Chapter Dibuat Gila-gilaan
-
Perankan Aisyah di Ahlan Singapore, Rebecca Klopper Ungkap Rencana Berhijab di Masa Depan
-
Makin Menawan! 7 Potret Maternity Shoot Aurelie Moeremans di California
-
Pecah Telur! 10 Aktor Perdana Menang Golden Globe Awards
-
Sinopsis Hamnet, Film Drama Terbaik di Ajang Golden Globes 2026
-
Shandy Aulia Tenteng Tas Rp4 Miliar Bikin Ribut, Gigi dan Syahrini Belum Punya?
-
Aulia Sarah Jadi Bidan Ketiban Sial, Film Sengkolo Petaka Satu Suro Kuras Emosi
-
Kaitan Buku Broken Strings Aurelie Moeremans dengan Isu Child Grooming yang Seret Nama Aliando
-
Sinopsis Catch Me If You Can: Drama Kriminal di Netflix yang Masih Layak Dinikmati di 2026