Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan Ridho Rhoma dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Berdasarkan nota pembelaan yang diajukan, kami tidak sependapat bahwa jaksa penuntut umum dianggap tidak dapat membuktikan dakwaannya," ujar jaksa dalam sidang lanjutan.
Pihak JPU tetap pada tuntutan pidana penjara dua tahun terhadap putra Rhoma Irama itu.
JPU mendakwa Ridho Rhoma dengan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Tim kuasa Ridho pun tidak keberatan dengan jawaban JPU. Ismail Ramli yang mewakili tim kuasa hukum Ridho, tidak mengajukan keberatan.
Ismail juga tetap pada pledoi semula dan tinggal menunggu putusan hakim. Rencananya, majelis hakim akan membaca putusan pada 19 September 2017.
Namun, Ismail yakin, majelis hakim akan memberi putusan rehabilitasi kepada kliennya, Ridho.
"Prediksi kami, kami yakin bahwa majelis hakim akan memutus rehabilitasi. Sangat yakin," tandas Ismail.
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 pukul 03.00 WIB di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ridho Rhoma Teteskan Air Mata saat Bacakan Pledoi
Polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam mobil Honda Civic warna hitam berplat nomor B 1240 ZAA milik Ridho yang saat itu diparkir di hotel.
Ridho menunjukkan sabu yang berada di dalam paper bag cokelat di tas yang berada di jok kiri mobil.
Polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu buah cangklong dan satu unit ponsel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Pangku Jadi Film Terbaik, Inilah Daftar Lengkap Pemenang FFI 2025
-
Kado Ultah ke-76, El Manik Terharu Terima Piala Lifetime Achievement FFI 2025 Saat Masih Hidup
-
Mahalini Ramai Disentil soal Galungan Usai Posting Umrah, Responsnya Tak Terduga
-
8 Pasangan Artis Korea yang Menikah Setelah Pacaran Lama, Terbaru Kim Woo Bin dan Shin Min Ah
-
Omara Esteghlal Raih Piala Citra Pertama, Ucapan Manis buat Prilly Bikin Baper
-
Tabola Bale, dari FYP TikTok ke Panggung Bergengsi AMI Awards
-
Gaun Maudy Ayunda di FFI 2025 Jadi Sorotan, Intip Detail Kupu-Kupu di Punggungnya
-
5 Potret Miss Palestina dengan Gaun Bergambar Al-Aqsa, Bikin Dunia Terpukau
-
Deretan Drama Korea Shin Min Ah Si Calon Pengantin
-
Gempi Raih Piala AMI Awards Pertama, Langsung Dipajang di Meja Belajar