Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau pembelaan yang diajukan Ridho Rhoma dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Berdasarkan nota pembelaan yang diajukan, kami tidak sependapat bahwa jaksa penuntut umum dianggap tidak dapat membuktikan dakwaannya," ujar jaksa dalam sidang lanjutan.
Pihak JPU tetap pada tuntutan pidana penjara dua tahun terhadap putra Rhoma Irama itu.
JPU mendakwa Ridho Rhoma dengan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Tim kuasa Ridho pun tidak keberatan dengan jawaban JPU. Ismail Ramli yang mewakili tim kuasa hukum Ridho, tidak mengajukan keberatan.
Ismail juga tetap pada pledoi semula dan tinggal menunggu putusan hakim. Rencananya, majelis hakim akan membaca putusan pada 19 September 2017.
Namun, Ismail yakin, majelis hakim akan memberi putusan rehabilitasi kepada kliennya, Ridho.
"Prediksi kami, kami yakin bahwa majelis hakim akan memutus rehabilitasi. Sangat yakin," tandas Ismail.
Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 pukul 03.00 WIB di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Ridho Rhoma Teteskan Air Mata saat Bacakan Pledoi
Polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam mobil Honda Civic warna hitam berplat nomor B 1240 ZAA milik Ridho yang saat itu diparkir di hotel.
Ridho menunjukkan sabu yang berada di dalam paper bag cokelat di tas yang berada di jok kiri mobil.
Polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,72 gram, satu buah cangklong dan satu unit ponsel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono: New York Bau Pesing, Tapi Sekolah Negeri Gratis
-
Punya Mobil Mewah dan Kuda, Taqy Malik Malah Minta Bantuan Masyarakat untuk Pembebasan Lahan Masjid
-
Usai Bantu Yai Mim, Aviwkila Diduga Alami Teror Gaib Berturut-turut
-
Taqy Malik Pernah Tolak Pembebasan Lahan Masjid, Kini Bikin Gerakan Galang Dana Demi Pelunasan Tanah
-
Kapal Aktivis Pengangkut Bantuan Diadang Pasukan Israel, Wanda Hamidah: Ini Tindakan Ilegal
-
6 Bulan 'Ngebom' di New York, Pandji Pragiwaksono Nangis Menghadap Patung Liberty
-
Film Antologi 4 Kisah Perempuan Penuh Makna, Disutradarai 4 Perempuan Tampil Memukau di JWC 2025
-
Soimah dan Andhika Pratama Bahas Persaingan 'Tak Sehat' di Dunia Artis
-
Tak Sanggup Lagi Biayai Pengobatan Korban yang Ditabrak, Nadya Almira Minta Bantuan Polisi
-
Masih Akui Mantan Ganteng, Ini Jawaban Tasya Farasya Jika Diajak Rujuk Ahmad Assegaf