Suara.com - Gatot Brajamusti menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (penolakan atau keberatan) atas kasus kepemilikan satwa liar, senjata ilegal serta kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gatot digiring masuk ke ruang sidang utama sekitar pukul 14.45 WIB.
Sampai berita ini dimuat, sidang belum juga dimulai karena harus menunggu kedatangan Majelis Hakim.
Gatot sempat bolak balik menghampiri tim kuasa hukumnya, serta menghampiri Jaksa Penuntut Umum Hadiman.
Hadiman ketika sedang cek mikrofon yang akan digunakan untuk bersidang, Gatot, sebagai terdakwa, entah bercanda atau serius mengajak Hadiman karokean.
“Cek cek,” Jaksa Penuntut Umum Hadiman memastikan mikrofon berfungsi dengan baik.
“Mau karaokean dulu?,” kata Gatot.
Untuk sidang ketiga kali ini, mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana itu terlihat lebih ceria dan lebih sering tersenyum. Dia juga menyapa wartawan.
Berbeda dengan dua sidang sebelumnya, Gatot terlihat tertunduk lesu dan diam seribu bahasa.
Baca Juga: Gatot Brajamusti Doakan Foto yang Dijepret Wartawan "Error"
Dalam sidang dakwaan yang berlangsung tertutup pada Kamis (12/10/2017), Gatot Brajamusti didakwa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial CT.
Pemerkosaan itu berlangsung dari 2007 hingga 2011, saat CT berusia 11 tahun. Gatot telah mencekoki CT dengan zat terlarang dan selanjutnya dipaksa mengikuti ritual seks oleh Gatot di padepokan di Cisaat, Sukabumi.
Atas pemerkosaan terhadap CT, Gatot didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Gatot Brajamusti didakwa atas memelihara burung elang langka dan menyimpan harimau mati yang diawetkan. Dia juga didakwa telah menyimpan 2 pucuk senjata api serta ratusan amunisi.
Atas kepemilikan hewan langka ilegal, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
Selain itu, Gatot juga mendapat dakwaan subsider karena penyimpanan harimau yang diawetkan.
Gatot Brajamusti juga telah menjalani hukuman setelah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Gatot terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu sehingga melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gatot menjalani status narapidana selama 8 tahun di Lapas Cipinang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Disuruh Ketik "Depok" di Ponselnya, Raffi Ahmad: Ya Allah, Kenapa Jadi Depok Sih?
-
DM Pria Ini Jadi Pelipur Lara Tasya Farasya di Tengah Perceraian
-
Della Puspita Kalah Sengketa Mobil: Aku Ditipu Umrah, Kok Disuruh Bayar Sewa?!
-
5 Potret Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Rayakan Ultah Anak meski Sudah Cerai
-
Gusti Ega Pacar Angel Karamoy Kerja Apa? Belikan Mobil Rp1 Miliar Padahal Baru Jadian
-
Muse Mengguncang Jakarta: Malam Spektakuler Rock Futuristik di Pantai Karnaval Ancol
-
Bikin Bumil Sakit Hati, Habib Usman Suami Kartika Putri Sebut Ngidam Tipu Daya Setan
-
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri
-
Dikira Minta Foto, Jawaban Polos Lisa BLACKPINK saat Diajak Nonton Film Pangku Bikin Ngakak
-
Nino Fernandez Disindir soal Anak, Steffi Zamora Ngamuk: Jangan Termakan Gosip!