Artis Gracia Indri. [suara.com/Puput]
Perkara gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Kurnia Albert telah ditetapkan harus diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat,
Keputusan itu telah ditetapkan pada tanggal 21 November 2017. Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan hal itu kepada media, Rabu (6/12).
Menurut Wasdi, tindakan tersebut diambil karena Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili. Alasannya, alamat tergugat, David, tidak berdomisili di wilayah hukum PN Bandung.
"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, nggak ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ," jelas Wasdi Permana.
Namun, pihak juru sita yang ditugaskan memberi surat mengaku jika mereka tidak tahu alasan rumah tersebut sudah tidak ditinggali David.
"Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal disitu," tuturnya.
Karena hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili. Sehingga status Gracia dan David belum bercerai.
"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," tandasnya.
Namun, pihak juru sita yang ditugaskan memberi surat mengaku jika mereka tidak tahu alasan rumah tersebut sudah tidak ditinggali David.
"Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal disitu," tuturnya.
Karena hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili. Sehingga status Gracia dan David belum bercerai.
"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Film Anaconda Tayang Desember 2025, Jack Black dan Paul RuddBawa Humor di Tengah Teror
-
Sinopsis Series Open BO 3 Season 3: I Am Campus, Angkat Kisah Dunia Kelam di Bangku Kuliah
-
Adegan Paling Menyakitkan Esta Pramanita di Sinetron Cinta Sedalam Rindu, Sampai Bikin Lemas
-
Istri ke-7 Soekarno Yurike Sanger Meninggal Dunia di AS
-
Baru 11 Tahun, Adam Putra Sulung Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu Produksi Trailer Horor Sendiri
-
Manis Banget, Dian Sastrowardoyo Pamer Foto Bareng Seo Ye Jin dan Han So Hee di Busan Film Festival
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Film Maryam: Janji dan Jiwa yang Terikat, Mulai Tayang Hari ini
-
Padahal Orangtua Kandung, Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Begini Menurut Hukum
-
Karpet Merah Jadi Saksi, Rangga dan Cinta Tampil Memukau di Busan International Film Festival
-
Deretan Konser Oktober 2025 di Jakarta: Dari Foo Fighters hingga Mariah Carey