Artis Gracia Indri. [suara.com/Puput]
Perkara gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Kurnia Albert telah ditetapkan harus diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat,
Keputusan itu telah ditetapkan pada tanggal 21 November 2017. Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan hal itu kepada media, Rabu (6/12).
Menurut Wasdi, tindakan tersebut diambil karena Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili. Alasannya, alamat tergugat, David, tidak berdomisili di wilayah hukum PN Bandung.
"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, nggak ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ," jelas Wasdi Permana.
Namun, pihak juru sita yang ditugaskan memberi surat mengaku jika mereka tidak tahu alasan rumah tersebut sudah tidak ditinggali David.
"Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal disitu," tuturnya.
Karena hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili. Sehingga status Gracia dan David belum bercerai.
"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," tandasnya.
Namun, pihak juru sita yang ditugaskan memberi surat mengaku jika mereka tidak tahu alasan rumah tersebut sudah tidak ditinggali David.
"Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal disitu," tuturnya.
Karena hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili. Sehingga status Gracia dan David belum bercerai.
"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover