Artis Gracia Indri. [suara.com/Puput]
Perkara gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Kurnia Albert telah ditetapkan harus diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat,
Keputusan itu telah ditetapkan pada tanggal 21 November 2017. Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana mengatakan hal itu kepada media, Rabu (6/12).
Menurut Wasdi, tindakan tersebut diambil karena Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili. Alasannya, alamat tergugat, David, tidak berdomisili di wilayah hukum PN Bandung.
"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, nggak ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ," jelas Wasdi Permana.
Namun, pihak juru sita yang ditugaskan memberi surat mengaku jika mereka tidak tahu alasan rumah tersebut sudah tidak ditinggali David.
"Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal disitu," tuturnya.
Karena hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili. Sehingga status Gracia dan David belum bercerai.
"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," tandasnya.
Namun, pihak juru sita yang ditugaskan memberi surat mengaku jika mereka tidak tahu alasan rumah tersebut sudah tidak ditinggali David.
"Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal disitu," tuturnya.
Karena hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang untuk mengadili. Sehingga status Gracia dan David belum bercerai.
"Yang berwenang adalah PN Bale Bandung, sesuai pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat, kecuali alamatnya sudah tidak diketahui. Ini masih kewenangan saja, masalah pokok perkara belum masuk," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu
-
Perjalanan Tasya dan Valen ke Grand Final D'Academy 7, Adu Kualitas Tanpa Celah
-
Deretan Momen Ridwan Kamil Sebut Aura Kasih saat Berpantun, Tercatat Sejak 2021
-
Kaleidoskop 2025: 7 Artis Terseret Rumor Jadi Simpanan Pejabat
-
Kenang Barbie Shu, Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden saat Konser Reuni F4