Suara.com - Meski berkas perkara ujaran kebencian sudah dinyatakan lengkap atau P21, hingga kini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menyerahkan barang bukti dan penahanan Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan, alasan polisi belum mengirim berkas tahap dua kasus tersebut, karena jaksa penuntut umum dari Kejari Jaksel sedang sibuk menangani perkara lain di pengadilan.
"Karena (kejaksaan) ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang," kata Mardiaz di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Namun, Mardiaz menyampaikan dari hasil koordinasi disepakati jika berkas tahap dua baru akan diserahkan polisi ke pihak kejaksaan, Senin (12/3/2018) pekan depan.
"Disepakati hari Senin (kami limpahkan berkas tahap dua)," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan berkas Ahmad Dhani lengkap karena syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah dipenuhi penyidik.
Saat ini jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk rencana ke pelimpahan tahap kedua.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Hate Speech, Ini 'Amunisi' Ahmad Dhani
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Fajar Sadboy Lemot Tiap Diajak Bicara, Amanda Manopo Duga Gegara Pernah Koma 13 Hari
-
Donny Damara Kritik Gen Z, Anggap Mudah Mengadu dan Tersinggung
-
Demi Cuan, Sarwendah Rela Live Streaming Sampai 14 Jam Sehari
-
Frans Faisal Sambut Peran Baru sebagai Ayah, Siap Ambil Jatah Begadang
-
Membandingkan Didikan Guru, Donny Damara: Dulu Ditampar Tanda Sayang, Sekarang Dianggap Kekerasan
-
Helwa Bachmid Merasa Ditelantarkan Habib Bahar, Ustaz Derry Ingatkan Tantangan Hidup Poligami
-
Daehoon Pilih Kabur Usai Sidang Cerai, Sempat Bertemu Jule Sebelum Gugatan Didaftarkan
-
Kisah Paradoks Bucek Depp: Putus Sekolah di SMA, Ternyata Jadi Guru Selama 24 Tahun
-
Kisah Iwan Fals: Dulu Bolos Sekolah Demi Gitar Hingga Jadi Guru Karate Sejak 1987
-
Proses Profesional di Balik Adegan Panas Rio Dewanto dan Faradina Mufti