Suara.com - Meski berkas perkara ujaran kebencian sudah dinyatakan lengkap atau P21, hingga kini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan belum menyerahkan barang bukti dan penahanan Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto menyampaikan, alasan polisi belum mengirim berkas tahap dua kasus tersebut, karena jaksa penuntut umum dari Kejari Jaksel sedang sibuk menangani perkara lain di pengadilan.
"Karena (kejaksaan) ada beberapa kesibukan, karena ada kasus-kasus besar yang sedang disidangkan sekarang," kata Mardiaz di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Namun, Mardiaz menyampaikan dari hasil koordinasi disepakati jika berkas tahap dua baru akan diserahkan polisi ke pihak kejaksaan, Senin (12/3/2018) pekan depan.
"Disepakati hari Senin (kami limpahkan berkas tahap dua)," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan berkas Ahmad Dhani lengkap karena syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah dipenuhi penyidik.
Saat ini jaksa masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk rencana ke pelimpahan tahap kedua.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Hate Speech, Ini 'Amunisi' Ahmad Dhani
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Bukan Deddy Corbuzier, Sosok Ini Justru yang Ingin Diajak Sabrina Chairunnisa Menua Bersama
-
Diledek soal Perceraian Sule, Rizky Febian Tantang Penonton Naik ke Panggung
-
JakCloth 2025 Siap Digelar, Panggung Musiknya Dibangkitkan Lagi
-
Deretan Alasan Mengapa Ending Bon Appetit, Your Majesty Dinilai Bikin Puas Penonton
-
Kemal Palevi Ingin Ikut Demo, Tapi Sering Dilarang Istri
-
Still Single: Serial Romantis Baru Yuki Kato, Siap Bikin Baper Oktober 2025
-
Zombi hingga Pembajakan Pesawat, Ini 9 Film Netflix Terbaru Oktober 2025
-
Sinopsis Death Whisperer 3, Film Horor Thailand Tayang 1 Oktober
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Typhoon Family, Drakor Baru Junho 2PM di Netflix
-
Rogue: Saat Megan Fox dan Tim Terjebak Antara Pemberontak dan Singa Buas, Malam Ini di Trans TV