Entertainment / Gosip
Kamis, 26 Februari 2026 | 16:13 WIB
Ammar Zoni tak bisa membuktikan adanya pemerasan uang Rp300 juta dalam persidangan. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Sidang dugaan narkoba Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026 menyoroti klaim suap Rp300 juta tanpa bukti kuat.
  • Jaksa meragukan klaim suap sebab nominal Rp300 juta tidak tertera jelas dalam bukti percakapan yang diajukan.
  • Ammar Zoni kecewa karena saksi kunci yang memiliki bukti foto dan video pemukulan tidak hadir dalam persidangan.

Suara.com - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Februari 2026. 

Dalam sidang tersebut, ada dua hal menjadi sorotan yakni klaim dugaan suap Rp300 juta yang tak didukung bukti kuat serta absennya saksi yang diharapkan bisa memperkuat pembelaannya.

Jaksa penuntut umum mempertanyakan klaim Ammar Zoni soal adanya permintaan uang Rp300 juta dari oknum polisi.

Jaksa menilai bukti percakapan yang diajukan tidak memuat nominal tersebut.

"Minggu lalu kamu menjelaskan ada percakapan mintain uang Rp300 juta. Tapi di bukti chat ini angka Rp300 juta tidak ada," tanya jaksa di persidangan.

Ammar Zoni menegaskan nominal itu memang tidak tertulis dalam percakapan WhatsApp.

Ammar menyebut pesan tersebut berisi ajakan bertemu dengan oknum polisi dan atasannya, yang menurutnya mengarah pada dugaan pemerasan.

"Pastinya dia (oknum polisi) enggak akan menyebutkan secara Rp300 juta di dalam WhatsApp. Tapi dari percakapan itu kan terlihat ada ajakan pertemuan," jawab Ammar.

Mantan suami Irish Bella itu mengaku menyimpulkan sendiri maksud pertemuan tersebut. 

Baca Juga: Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba

"Kalau tidak membicarakan apa-apa, terus buat apa ada percakapan itu? Itu saja logikanya," ucap Ammar.

Selain soal dugaan suap, Ammar Zoni juga mengaku kecewa karena saksi yang dinantikan tidak hadir di persidangan. 

Saksi tersebut merupakan mantan narapidana yang disebut mengetahui peristiwa dugaan pemukulan terhadap Ammar di dalam rutan.

"Iya cukuplah ya, kecewa lah ya," ujar Ammar saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, saksi itu memiliki bukti penting berupa foto dan video. 

"Maksudnya karena saksi sudah punya kuncinya di situ. Sudah di-crosscheck juga, dia punya bukti foto dan video kita dipukulin. Nah itu yang sebenarnya saya pengin," tuturnya.

Meski demikian, bukti tersebut masih berpeluang disampaikan melalui nota pembelaan. 

"Mungkin kata Om Jon (kuasa hukum) nanti bisa dilakukan di pledoi. Di pledoi disertakan foto dan videonya," imbuh Ammar.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Jaksa menyebut dia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan bersama lima terdakwa lain.

Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Load More