Entertainment / Gosip
Kamis, 26 Februari 2026 | 15:51 WIB
Hotman Paris (instagram)
Baca 10 detik
  • Terdapat perbedaan identitas kapal antara kontrak kerja resmi dengan kapal tempat Fandy bekerja (Sea Dragon), yang mengindikasikan adanya jebakan.
  • Fandy tidak mengetahui isi muatan (sabu 2 ton) karena dibohongi oleh kapten kapal yang menyebut muatan tersebut berisi uang dan emas.
  • Hotman Paris mendesak DPR memanggil Jaksa dan penyidik karena tuntutan hukuman mati dianggap mengabaikan fakta bahwa Fandy baru bekerja selama tiga hari.

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait penaganan kasus Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang dituntut hukuman mati oleh kejaksaan.

Kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Hotman Paris menggunakan pendekatan logika yang sangat mendasar untuk menyoal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai ada rantai peristiwa yang tidak sinkron dan mengabaikan fakta-fakta lapangan yang dialami oleh Fandi sejak awal proses perekrutan kerja hingga penangkapan di tengah laut.

Salah satu poin krusial yang disorot Hotman adalah bagaimana Fandy terjebak dalam situasi yang sama sekali tidak diketahuinya.

Hotman memaparkan bahwa ada ketidaksesuaian antara kontrak kerja awal dengan realita di lapangan, pola yang sering kali mengindikasikan adanya penipuan terhadap pekerja migran atau ABK.

"Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal," kata Hotman menguraikan di DPR, Kamis, 26 Februari 2026.

Kecurigaan semakin menguat ketika Fandi mulai dikirim ke kapal. "Mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei). Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," ujarnya.

Perbedaan identitas kapal ini menjadi bukti awal bahwa ada skenario yang disembunyikan dari kru kapal sejak awal keberangkatan.

Hotman Paris juga mengungkap fakta persidangan yang menurutnya diabaikan oleh penegak hukum. Selama berada di kapal, Fandi sempat menaruh curiga terhadap isi puluhan kardus yang dipindahkan sebuah kapal nelayan ke Sea Dragon.

Baca Juga: 'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan

"Si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten,” kata Hotman.

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan, kapten mengakui telah membohongi kru kapal mengenai muatan tersebut. "Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya," tegas Hotman.

Kecurigaan Fandi terbukti. Kapal mereka akhirnya ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai saat melintasi perairan Tanjung Karimun, Indonesia.

Aparat menemukan sabu seberat dua ton dalam kardus yang dipindahkan dari kapal nelayan tadi.

"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," kata Hotman.

Menutup pernyataannya, Hotman Paris berikan pernyataan menohok. Kata ia, kedatangannya ke DPR akan sia-sia jika tak ada tindak lanjut. 

Ia mendesak agar Komisi III mengambil langkah konkret dengan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam proses hukum Fandi.

"Kepada pimpinan komisi 3 dan juga anggota yang terhormat, tidak ada artinya kedatangan kami ini kalo hanya sekadar dengar pendapat, tolong dipanggil penyidiknya, JPU nya dan bila perlu tim kedua belah pihak hadir agar objektif. Kalau dibiarkan terus begini, kasihan orang-orang miskin ini," kata Hotman.

Load More