Suara.com - Berkas P21 tahap dua musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dhani pun sudah hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.
Namun, walau berkas sudah lengkap, suami Mulan Jameela itu tak ditahan pihak kejaksaan. Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani juga mengatakan kalau kliennya kooperatif. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan Dhani tak ditahan.
"Itu kita kembalikan ke Kejaksaan Negeri ya. Kita pada prinsipnya bahwa ditahan seseorang itu, apabila ada barang bukti yang mau dihilangkan, serta menghalangi penyidikan," ujar Hendarsama di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
"Kan Mas Dhani datang terus, makanya sama kejaksaan dianggap kooperatif," sambung Hendarsam.
Terkait persidangan yang akan digelar dua minggu lagi, Hendarsam memastikan kalau Ahmad Dhani tak akan mangkir. Menurutnya, sudah ada perjanjian antara Ahmad Dhani dengan Kasie Pidana Umum terkait proses sidang.
"Mas Dhani juga berjanji akan datang ke persidangan tepat waktu, sudah komitmen dengan Kasipidanum. Yakni mentaati aturan main soal persidangan. Saya yang akan koordinasi nanti," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja mengatakan tidak ditahannya pentolan Dewa 19 itu karena sesuai pasal 21 KUHP. Apakah ada persyaratan formil dan materiil yang membuat seseorang itu ditahan atau tidak.
Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Ahmad Dhani Jadi Tahanan Jaksa atau Tidak?
"Kami mempertimbangkan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 KUHP terhadap tersangka. Apakah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk dilakukan penahanan," jelas Ramel di tempat yang sama.
"Kita juga mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," ucapnya lagi.
Berita Terkait
-
Ungkapan Duka Ahok atas Berpulangnya Eyang Meri: Wariskan Semangat Berani Tegakkan Kebenaran
-
Penyidik Masih Tunggu Izin Presiden untuk Periksa Ahmad Dhani, Rayen Pono: Udah Kayak Drama Korea
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Dituduh Ahmad Dhani Cari Muka, Maia Estianty Singgung tentang Manusia yang Sibuk Terlihat Baik
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie