Suara.com - Berkas P21 tahap dua musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dhani pun sudah hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri.
Namun, walau berkas sudah lengkap, suami Mulan Jameela itu tak ditahan pihak kejaksaan. Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani juga mengatakan kalau kliennya kooperatif. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan Dhani tak ditahan.
"Itu kita kembalikan ke Kejaksaan Negeri ya. Kita pada prinsipnya bahwa ditahan seseorang itu, apabila ada barang bukti yang mau dihilangkan, serta menghalangi penyidikan," ujar Hendarsama di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
"Kan Mas Dhani datang terus, makanya sama kejaksaan dianggap kooperatif," sambung Hendarsam.
Terkait persidangan yang akan digelar dua minggu lagi, Hendarsam memastikan kalau Ahmad Dhani tak akan mangkir. Menurutnya, sudah ada perjanjian antara Ahmad Dhani dengan Kasie Pidana Umum terkait proses sidang.
"Mas Dhani juga berjanji akan datang ke persidangan tepat waktu, sudah komitmen dengan Kasipidanum. Yakni mentaati aturan main soal persidangan. Saya yang akan koordinasi nanti," katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja mengatakan tidak ditahannya pentolan Dewa 19 itu karena sesuai pasal 21 KUHP. Apakah ada persyaratan formil dan materiil yang membuat seseorang itu ditahan atau tidak.
Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Ahmad Dhani Jadi Tahanan Jaksa atau Tidak?
"Kami mempertimbangkan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 KUHP terhadap tersangka. Apakah memenuhi persyaratan formil dan materil untuk dilakukan penahanan," jelas Ramel di tempat yang sama.
"Kita juga mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," ucapnya lagi.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Ogah Beri Ampun ke Lita Gading, Bukti Jurnal Internasional Akan Diserahkan ke Polisi
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Ahmad Dhani Terang-terangan Rendahkan Indonesian Idol: Kalau Enggak Ada Judika, Basi Lah!
-
Shafeea Di-bully Akibat Postingan Terkait Maia, Ahmad Dhani: Mereka Dungu dan Pelacur Konten
-
Ramai Dibahas gegara Ahmad Dhani, Apakah Jumat Kliwon Weton yang Bagus?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral
-
Rujuk, Pinkan Mambo dan Arya Khan Akan Segera Resmikan Pernikahan di KUA