Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirim berkas tahap dua kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (12/3/2018).
"Hari ini jam 9 sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Polda Metro Jaya.
Barang bukti dan penahanan Ahmad Dhani telah dilimpahkan polisi setelah Kejari Jaksel menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Mardiaz juga menyampaikan, polisi telah mengirim surat panggilan kepada Dhani perihal pelimpahan tahap dua kasus tersebut. Namun, Mardiaz tak menjelaskan apakah Dhani memenuhi panggilan atau tidak berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara kasusnya itu ke pihak kejaksaan.
"Ahmad Dhani sudah dilayangkan surat panggilan," kata Mardiaz.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan berkas perkara Ahmad Dhani lengkap setelah syarat formil dan materil dalam kasus tersebut telah dipenuhi penyidik.
Perkara Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Dhani ke polisi. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ustadz Al Habsyi Jenguk Fachri Albar di RSKO
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional
-
GJF International 2026: Menikmati Musik Jazz Berasa di Eropa
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris