Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan mengirimkan barang bukti dan penahanan artis Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (15/3/2018).
Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dunn telah lengkap atau P21.
"Berkas perkara lengkap, hari ini kita kirim penahanan Jedun (Jennifer Dunn ke kejaksaan)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi Suara.com.
Kabarnya, barang bukti dan penahanan Jedun, sapaan akrab Jennifer Dunn, akan diserahkan ke kejaksaan oleh pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, Calvijn enggan menjawab saat disinggung apabila nantinya kasus ini sudah disidangkan ke pengadilan, apakah Jedun otomatis akan kembali ditahan.
Dia hanya mengatakan hal itu terganggung dari jaksa yang menangani kasus Jedun di tahap penuntutan.
"Hal itu (penahanan) tanyakan ke jaksa ya," kata dia.
Baca Juga: Berkas Jennifer Dunn Rampung dan Akan Diserahkan ke JPU
Sebelumnya, Jennifer Dunn diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Selain Jennifer Dunn, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer.
Pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada Jennifer, juga turut diringkus di lokasi persembunyiannya di Hotel Aurora, Cirebon, Jawa Barat.
Jennifer Dunn dan tiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Polemik Pandji Pragiwaksono Memanas, Indro Warkop Beri Peringatan Keras Tentang Kritik di Indonesia
-
Indro Warkop Bandingkan Kasus Pandji Pragiwaksono dengan Era Kritik Warkop DKI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kaitan Buku Broken Strings Aurelie Moeremans dengan Isu Child Grooming yang Seret Nama Aliando
-
Sinopsis Catch Me If You Can: Drama Kriminal di Netflix yang Masih Layak Dinikmati di 2026
-
Killerman: Liam Hemsworth Jadi Pencuci Uang Amnesia dan Diburu Polisi Korup, Malam Ini di Trans TV
-
Sinopsis Tarung Sarung di Vidio: Pertarungan Harga Diri dan Cinta dalam Tradisi Budaya
-
Bloodshot Malam Ini: Vin Diesel Bangkit dari Kematian dan Jadi Robot dengan Kekutan Super
-
Mantan Mertua Koar-Koar, Spil Cucunya Saksikan Perzinaan Inara Rusli di Rumah
-
Review Film Papa Zola: The Movie, Ketika Sosok Ayah Jadi Pahlawan di Dunia Game
-
Mimpi Jadi Puteri Indonesia Kandas karena Keinginan Pacar: Kisah Kelam Aurelie Moeremans Terungkap
-
Usai Baca Buku Aurelie Moeremans, Feni Rose Ungkap Penyesalan
-
Daftar Lengkap Pemenang Golden Globes 2026, Timothee Chalamet Jadi Aktor Terbaik