Suara.com - Artis Lyra Virna telah selesai diperiksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE hari ini, Kamis (22/3/2018). Ini merupakan pemeriksaan pertama Lyra setelah berstatus sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Lyra tak ditahan dan langsung diperbolehkan pulang. Menurut kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution, penyidik punya pertimbangan sendiri mengapa tak menahan Lyra.
"Orang yang ditahan itu (ancaman hukumannya) di atas lima tahun, (dikhawatirkan) menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan yang sama, tidak kooperatif dan lain-lain. Tapi ini kan dia (Lyra) datang (penuhi panggilan), dan ancamannya 4 tahun," kata Razman usai mendampingi Lyra diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Razman kemudian mengisyaratkan Lasty Annisa, pelapor kliennya yang malah ada kemungkinan ditahan. Sebab, Lasty si pemilik ADA Tour and Travel itu dijerat kasus penipuan dan penggelapan yang hukumannya di atas lima tahun.
"Di sana nanti yang lebih seru. Gimana penipuan dan penggelapan 372, 378 (KUHP). Itu akan menarik," ujarnya.
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2018. Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus yang membelit istri Muhammad Fadlan itu berawal dari komentarnya di Instagram. Dia mengeluhkan pelayanan biro perjalanan umrah dan haji ADA Tour and Travel milik Lasty Annisa.
Pada 19 Mei 2017, Lyra dilaporkan Lasty ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Sissy Siap Bintangi Milly dan Mamet, Film Sempalan AADC
Tak terima, Lyra melakukan manuver dengan melaporkan Lasty pada 8 Juni 2017 terkait kasus penipuan dan penggelapan. Dia menuduh Lasty telah menggelapkan uangnya untuk perjalanan umrah. Belakangan, Lasty juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Detik-Detik Ariana Grande Diserang Penggemar saat Promo Film Wicked di Singapura
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Buka Peluang Damai, Erika Carlina Hanya Ingin DJ Panda Tulus Akui Kesalahan
-
Profil Maipa Khalifah, Sosok Ibu Pengganti Ruben Onsu yang Terpisah Selama 40 Tahun
-
5 Drakor di Disney+ Tahun Depan, Wajib Masuk Daftar karena Ada Bae Suzy dan Kim Seon Ho
-
Sinopsis Made in Korea, Drakor Comeback Hyun Bin di Disney Plus Hotstar
-
4 Fakta Remake 'My Wife is A Gangster', SinemArt Hadirkan 'Bini Gue Preman'
-
Senderan di Bahu Nicholas Saputra, Raisa Langsung Dijodoh-jodohkan
-
Reza Arap Lamar Lula Lahfah? Bakal Nikah Beda Agama
-
Review Now You See Me: Now You Don't, Reuni Horsemen yang Kurang Greget