Suara.com - Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2018). Vonis tersebut diterima Aa Gatot untuk kasus asusila terhadap perempuan berinisial CT.
"Menyatakan bahwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata ketua majelis hakim Irwan saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dilakukan maka akan diganti dengan kuruangan selama enam bulan," sambung hakim.
Hakim pun langsung meminta kepada Gatot Brajamusti untuk berdiskusi dan kepada tim kuasa hukumnya untuk mengambil sikap terhadap putusan yang telah dibacakan.
"Untuk terdakwa ada hak menerima keputusan, pikir-pikir dengan waktu yang telah ditentukan atau banding. Silakan untuk didiskusikan oleh kuasa hukum," kata hakim melanjutkan.
Setelah diperintah, Gatot Brajamusti yang sedari tadi duduk di kursi pesakitan langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, dia meminta kepada hakim untuk berpikir-pikir dengan keputusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Kasus Asusila Gatot Brajamusti Akan Diputus Malam Ini
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CT saat berusia 16 tahun. Pemerkosaan yang dituduhkan ke Gatot terjadi di tahun 2007 hingga 2011.
Berita Terkait
-
Mirip P Diddy, Ini Deretan Artis yang Terseret ke Kasus Gatot Brajamusti
-
Profil Gatot Brajamusti: Dijuluki P Diddy Indonesia, Reza Artamevia hingga Anak di Bawah Umur Jadi Korban
-
Kilas Balik Kasus Gatot Brajamusti, Kini Ramai Dimiripkan dengan Skandal P Diddy
-
Gatot Brajamusti Viral Dijuluki P Diddy Versi Lokal, Skandal Ibu Aaliyah Massaid Diungkit
-
Ritual Seks Gatot Brajamusti yang Pernah Diungkap Reza Artamevia, Kini Disamakan dengan Kasus P Diddy
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Della Puspita Benarkan Digugat Cerai, Minta Arman Wosi Tak Goyah Lagi
-
Bocor Video Syuting Film Dilan ITB 1997, Niken Anjani Diduga Jadi Ancika
-
Galang Dana Lewat Nyanyi, Iis Dahlia: Musisi Itu Selalu Punya Hati dan Terdepan Bantu Korban
-
Lebih dari Satu Dekade Berlalu, Angelina Jolie Akhirnya Perlihatkan Luka Mastektomi ke Publik
-
Review Avatar: Fire and Ash, Hadirkan Visual Gahar dan Duka yang Membakar: Neytiri Curi Panggung!
-
Manggung di Konser Amal, Once Mekel Kirim Pesan Haru untuk Anak-Anak Korban Banjir Sumatra
-
Bakal Lindungi Justin Hubner dari Pelakor, Jennifer Coppen Semprot Jule dan Safrie Ramadhan
-
Unggahan Ziarah Karina Ranau ke Makam Epy Kusnandar Disorot, Kucing-Kucing Berkumpul di Pusara
-
Gilang Dirga Bagikan Cerita Mistis Syuting di Studio Indosiar, Peserta Jadi Korban 'Kiriman' Gaib
-
Ditawari Kontrakan hingga Rumah, Fahmi Bo Belum Putuskan Kado dari Raffi Ahmad Gara-Gara Ini