Suara.com - Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2018). Vonis tersebut diterima Aa Gatot untuk kasus asusila terhadap perempuan berinisial CT.
"Menyatakan bahwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata ketua majelis hakim Irwan saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dilakukan maka akan diganti dengan kuruangan selama enam bulan," sambung hakim.
Hakim pun langsung meminta kepada Gatot Brajamusti untuk berdiskusi dan kepada tim kuasa hukumnya untuk mengambil sikap terhadap putusan yang telah dibacakan.
"Untuk terdakwa ada hak menerima keputusan, pikir-pikir dengan waktu yang telah ditentukan atau banding. Silakan untuk didiskusikan oleh kuasa hukum," kata hakim melanjutkan.
Setelah diperintah, Gatot Brajamusti yang sedari tadi duduk di kursi pesakitan langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, dia meminta kepada hakim untuk berpikir-pikir dengan keputusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Kasus Asusila Gatot Brajamusti Akan Diputus Malam Ini
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CT saat berusia 16 tahun. Pemerkosaan yang dituduhkan ke Gatot terjadi di tahun 2007 hingga 2011.
Berita Terkait
-
Mirip P Diddy, Ini Deretan Artis yang Terseret ke Kasus Gatot Brajamusti
-
Profil Gatot Brajamusti: Dijuluki P Diddy Indonesia, Reza Artamevia hingga Anak di Bawah Umur Jadi Korban
-
Kilas Balik Kasus Gatot Brajamusti, Kini Ramai Dimiripkan dengan Skandal P Diddy
-
Gatot Brajamusti Viral Dijuluki P Diddy Versi Lokal, Skandal Ibu Aaliyah Massaid Diungkit
-
Ritual Seks Gatot Brajamusti yang Pernah Diungkap Reza Artamevia, Kini Disamakan dengan Kasus P Diddy
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
D'Masiv Umumkan Era Baru: Rilis Album Berbahasa Inggris dan Tur Konser di 4 Kota
-
Baru Diungkap, Chef Juna Akui Mayoritas Masakan Peserta Masterchef Indonesia Tak Enak
-
6 Series dan Film Horor yang Rilis Jelang Halloween 2025, Penuh Teror!
-
Rey Mbayang Mau Beli Alat Pendeteksi Hantu, Sudah Riset Harga dan Lokasi Toko
-
Sinopsis Serial It: Welcome to Derry, Telah Tayang di HBO Max
-
Sinopsis Caught Stealing, Austin Butler Terseret ke Dunia Kriminal Gara-Gara Kucing
-
Miley Cyrus Ungkap Trauma Kebakaran Malibu dalam Soundtrack Avatar Fire and Ashes
-
Penantian ARMY Berakhir! BTS Dikabarkan Comeback Lewat Album Baru dan Tur Dunia Tahun Depan
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Fitri Salhuteru Sepakat dengan Tengku Zanzabella: Semoga Tobat!
-
Pamer Penampilan Terbaru Lebih Langsing, Lisa Mariana Ungkap Status Baru