Suara.com - Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2018). Vonis tersebut diterima Aa Gatot untuk kasus asusila terhadap perempuan berinisial CT.
"Menyatakan bahwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata ketua majelis hakim Irwan saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dilakukan maka akan diganti dengan kuruangan selama enam bulan," sambung hakim.
Hakim pun langsung meminta kepada Gatot Brajamusti untuk berdiskusi dan kepada tim kuasa hukumnya untuk mengambil sikap terhadap putusan yang telah dibacakan.
"Untuk terdakwa ada hak menerima keputusan, pikir-pikir dengan waktu yang telah ditentukan atau banding. Silakan untuk didiskusikan oleh kuasa hukum," kata hakim melanjutkan.
Setelah diperintah, Gatot Brajamusti yang sedari tadi duduk di kursi pesakitan langsung mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi, dia meminta kepada hakim untuk berpikir-pikir dengan keputusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa yang meminta 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Kasus Asusila Gatot Brajamusti Akan Diputus Malam Ini
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti terbukti melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial CT saat berusia 16 tahun. Pemerkosaan yang dituduhkan ke Gatot terjadi di tahun 2007 hingga 2011.
Berita Terkait
-
Mirip P Diddy, Ini Deretan Artis yang Terseret ke Kasus Gatot Brajamusti
-
Profil Gatot Brajamusti: Dijuluki P Diddy Indonesia, Reza Artamevia hingga Anak di Bawah Umur Jadi Korban
-
Kilas Balik Kasus Gatot Brajamusti, Kini Ramai Dimiripkan dengan Skandal P Diddy
-
Gatot Brajamusti Viral Dijuluki P Diddy Versi Lokal, Skandal Ibu Aaliyah Massaid Diungkit
-
Ritual Seks Gatot Brajamusti yang Pernah Diungkap Reza Artamevia, Kini Disamakan dengan Kasus P Diddy
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover