Suara.com - Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa aktor Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2018) berlangsung tegang.
Ketegangan dimulai ketika Fachri beberapa kali tak mendengar ucapan Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring saat bertanya tentang biodatanya.
Selanjutnya, Asiadi bertanya apa status Fachri saat ini. Jawaban Fachri berbeda dengan data di dalam berkas yang dipegang Asiadi.
"Status Anda apa? Ditahan atau tidak," ucap Asiadi.
"Ditahan Yang Mulia," kata Fachri menjawab.
"Tapi disini (di dalam berkas) nggak ditahan, jadi besok tak usah pakai rompi tahanan lagi ya," kata Asiadi.
Berdasarkan data di dalam berkas, Fachri bukan ditahan, melainkan direhabilitasi.
Ketegangan belum kelar. Kali ini, hakim dibuat marah terkait surat kuasa yang belum diteken oleh kuasa hukum Fachri.
Baca Juga: Gogon Srimulat Meninggal, 5 Artis Turut Berbelasungkawa
"Surat kuasanya ada?," tanya Asiadi.
"Ada ketua," jawab salah satu tim kuasa hukum Fachri Albar sambil maju menunjukan surat kuasa dan berkas lain sebagai syarat pengacara bisa ikut dalam persidangan.
Setelah diperiksa, ternyata ada hal yang kurang menurut sang hakim. "Ini belum lengkap. Kalau nggak ada, kalian nggak bisa duduk di sini," kata Asiadi dengan nada tinggi.
Asiadi kemudian menskors persidangan selama 10 menit.
Sementara, tim kuasa hukum Fachri keluar ruang sidang untuk mengurus kekurangan tersebut. Setelahnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kembali digelar.
Berita Terkait
-
Anak Emas Joko Anwar di Film: Tara Basro hingga Fachri Albar
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya