Suara.com - Sidang ujaran kebencian yang melibatkan musisi Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/7/2018). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memeriksa saksi bernama Bimo selaku admin Twitter resmi Ahmad Dhani.
Dari fakta persidangan, Bimo menuturkan selalu memposting berdasarkan perintah dari Ahmad Dhani yang disampaikan lewat Whatsapp.
"Dulu pakainya SMS, terus berubah pakai Whatsapp. Tiap perubahan nomor untuk Whatsapp ada pemberitahuan dari tedakwa. Jadi saya tahu itu nomor terdakwa," terang Bimo di ruang sidang.
Kendati begitu, Bimo mengungkap ponsel pribadi Ahmad Dhani pernah dipegang oleh orang lain selama Pilkada Bekasi, Jawa Barat. Selama itu, ia juga menerima pesan-pesan yang akhirnya diposting olehnya di akun Ahmad Dhani.
"Pernah lihat HP mas Dhani bukan beliau yang pegang saat pilkada. Saya kan jobdesk-nya ngurus sosmed jadi termasuk Twitter nggak usah nunggu perintah. Kalau ada kiriman pesan saya langsung posting," ucap Bimo.
"Saya nggak perlu tahu itu dari Dhani atau nggak. Yang penting ada Whatsapp dari nomor itu saya post. Saya nggak perlu tahu HP dipegang siapa," sambungnya lagi.
Lagipula sepanjang menjadi admin, Bimo mengklaim sang bos tidak pernah protes mengenai unggahannya. "Tidak ada komplain," ungkap Bimo.
Sampai saat ini, hanya Bimo yang mengetahui pasword Twitter pentolan Dewa 19 itu.
Sekadar diketahui, Ahmad Dhani berurusan dengan polisi usai dianggap menyebarkan ujaran kebencian di Twitter. Ada tiga postingan Ahmad Dhani yang membuatnya tersandung masalah hukum.
Baca Juga: Intip Cantiknya Janda Hrithik Roshan saat Berlibur di Yunani
"Yang menistakan agama si Ahok.. Yang Diadili KH Ma'ruf Amin," demikian bunyi cuitan pertama.
"Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP," bunyi postingan kedua.
Dan unggahan terakhir yang dipersoalkan yakni, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta
-
Steve Vai Puji Ahmad Dhani Jago Aransemen Musik dan Bikin Kopi
-
Vokalis Harum Manis Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak di Bawah Umur, Lamunai Records Putus Kerja Sama
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
Momen Dul Jaelani Minta Izin Ahmad Dhani Bawakan Lagu Dewa 19 di Pestapora 2025
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
7 Serial Komedi HBO Peraih Emmy Awards, Buktikan Tak Cuma Jago Drama
-
Mamat Alkatiri Bongkar Konten Bareng Qodari yang Gagal Tayang Usai Jadi KSP: Terlalu Ngawur!
-
Bimbim Slank Anggap Royalti Cuma Uang Kecil Buat Jajan, Malas Ribut Kayak Ahmad Dhani dan Once
-
Dua Pekan Tertahan di Tunisia, Air Mata Haru Iringi Pelayaran Wanda Hamidah ke Gaza
-
Netizen Salfok Pinkan Mambo Dorong Anaknya di Kursi Roda: Ternyata Jualan Mahal Karena Itu
-
Suami Mpok Alpa Ajukan Permohonan Perwalian Anak, Kakak Curiga Ada Motif Terselubung
-
Potret Pilu Pendidikan di Bogor, Kakak Adik di Parung Bertukar Seragam Demi Sekolah
-
Malah Tahu dari Berita, Kakak Mpok Alpa Kecewa Suami Adiknya Urus Perwalian Anak Tanpa Beri Kabar
-
Beredar Silsilah Keluarga Tasya Farasya, Bolehkah Nikahi Sepupu Seperti Tasyi Athasyia?
-
Bukan Petani Kaleng-kaleng, Narji Kini Jadi Brand Ambassador Pestisida