Suara.com - Pelapor Lasty Annisa menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Lyra Virna terhadap travel Ada Tour di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
Sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak pelapor, yaitu Lasty Annisa dan suaminya.
Sayang, sidang terpaksa kembali ditunda setelah saksi pertama, Lasty Annisa memberi kesaksian. Lantaran berjalan alot, saksi kedua pun diberi kesempatan memberikan keterangan, minggu depan.
Bilhuda, salah satu Kuasa hukum Lyra Virna menilai kesaksian pelapor dalam sidang ingin memutar balikan fakta, seolah-olah Lyra bersalah dalam mencemarkan nama baik melalui sosial media.
"Seperti apa yang kita saksikan tadi, bahwa dalam persidangan itu sebetulnya persoalan ini cukup sederhana, di mana klien kami ingin menuntut haknya," kata Bilhuda usai sidang, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
"Pihak Lasty mencoba untuk men-setting seolah-olah klien kami itu sangat mencemarkan nama baik," sambungnya.
Kuasa hukum Lyra Virna menilai apa yang disampaikan pelapor kepada majelis hakim tidak berdasar. Hal ini membuat tim kuasa hukum terdakwa akan mengatur strategi untuk menggugurkan gugatan.
"Sesuai dengan apa yang telah kita periksa tadi, bahwa sebagaimana ketentuan dari pasal yang didakwakan ya mungkin kami akan sampaikan di tahapan berikutnya nanti," tuturnya.
Baca Juga: Lyra Virna Cek Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
"Yang jelas kami sangat berharap kebenaran ini akan terungkap dengan sebenar-benarnya dan melalui proses peradilan ini, klien kami akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," jelas Bilhuda.
Rencananya sidang lanjutan akan dengan agenda saksi dari pihak pelapor akan kembali di gelar Senin depan, 3 Desember 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan