Suara.com - Pelapor Lasty Annisa menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Lyra Virna terhadap travel Ada Tour di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
Sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak pelapor, yaitu Lasty Annisa dan suaminya.
Sayang, sidang terpaksa kembali ditunda setelah saksi pertama, Lasty Annisa memberi kesaksian. Lantaran berjalan alot, saksi kedua pun diberi kesempatan memberikan keterangan, minggu depan.
Bilhuda, salah satu Kuasa hukum Lyra Virna menilai kesaksian pelapor dalam sidang ingin memutar balikan fakta, seolah-olah Lyra bersalah dalam mencemarkan nama baik melalui sosial media.
"Seperti apa yang kita saksikan tadi, bahwa dalam persidangan itu sebetulnya persoalan ini cukup sederhana, di mana klien kami ingin menuntut haknya," kata Bilhuda usai sidang, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/11/2018).
"Pihak Lasty mencoba untuk men-setting seolah-olah klien kami itu sangat mencemarkan nama baik," sambungnya.
Kuasa hukum Lyra Virna menilai apa yang disampaikan pelapor kepada majelis hakim tidak berdasar. Hal ini membuat tim kuasa hukum terdakwa akan mengatur strategi untuk menggugurkan gugatan.
"Sesuai dengan apa yang telah kita periksa tadi, bahwa sebagaimana ketentuan dari pasal yang didakwakan ya mungkin kami akan sampaikan di tahapan berikutnya nanti," tuturnya.
Baca Juga: Lyra Virna Cek Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
"Yang jelas kami sangat berharap kebenaran ini akan terungkap dengan sebenar-benarnya dan melalui proses peradilan ini, klien kami akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," jelas Bilhuda.
Rencananya sidang lanjutan akan dengan agenda saksi dari pihak pelapor akan kembali di gelar Senin depan, 3 Desember 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
KTP hinngga Gaji Rp2,5 Juta Ditahan Erin Taulany, eks ART Siap Lapor Polisi
-
Sering Dihina 'Tolol', Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa hingga Nekat Kabur dari Rumah
-
Great White: Tejebak di Samudra Bersama Hiu Putih Mematikan, Malam Ini di Trans TV
-
The Lost City of Z: Kisah Nyata Hilangnya Penjelajah di Hutan Amazon, Malam Ini di Trans TV
-
Sabrina: Saat Boneka Cantik Menjadi Wadah Iblis yang Haus Darah, Malam Ini di ANTV
-
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18 Ribu, Dokter Tirta Pilih Rayakan dengan Lari 18 Km
-
Sarwendah Minta Maaf Buntut Ucapan Kasar, Publik Soroti Nama Ruben Onsu yang Tidak Disebut
-
Olla Ramlan Lempar Pertanyaan Soal Nikah ke Tristan Molina, Jawabannya Bikin Salfok
-
Eks ART Bantah Pakai Rok Anak Erin Taulany: Kemarin Katanya Baju, Besok-Besok Dalaman Sekalian
-
Gitaris dan Vokalis Dibawa-bawa di Kasus Pungli Imigrasi, Sederet Musisi Beri Komentar Kocak