Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua perkara artis Lyra Virna ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, hari ini, Kamis (18/10/2018). Pada tahapa ini, Lyra ikut dibawa ke kejaksaan.
Belum diketahui pasti apakah Lyra bakal ditahan atau tidak. Namun kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution optimis kliennya tak akan ditahan.
"Keyakinan saya mengatakan beliau tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya hari ini.
Razman optimis lantaran sejak ditetapkan menjadi tersangka, Lyra tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Alasan lainnya, Lyra diakui bersikap kooperatif selama ini.
"Tidak ada urgensinya ditahan," kata dia.
Lyra Virna sendiri berangkat menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sejak pukul 10.00 WIB tadi. Lyra menggunakan mobil pribadi, namun tetap didampingi penyidik.
Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa, pada 19 Mei 2017.
Baca Juga: Lyra Virna Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Berita Terkait
-
Profil Dokter Andreas Situngkir, Jadikan Doktif Tersangka Kasus ITE
-
Sebut Upaya Kriminalisasi, Sikap LBH Muhammadiyah Bela Said Didu yang Dipolisikan usai Kritik Proyek PSN PIK 2
-
Tebar Senyum saat Ditanya Masalah Kasus di KPK dan Polda, Hasto PDIP Kini Ngaku Sibuk Kebut Disertasi UI
-
Sempat Dirawat 11 Hari, Fadlan Muhammad Ungkap Perjuangan Lawan Penyakit Batu Empedu
-
Sudah Periksa 2 Pelapor Hasto PDIP, Polisi: Kasus ITE dan Penghasutan!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
The Lost City of Z: Kisah Nyata Hilangnya Penjelajah di Hutan Amazon, Malam Ini di Trans TV
-
Sabrina: Saat Boneka Cantik Menjadi Wadah Iblis yang Haus Darah, Malam Ini di ANTV
-
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18 Ribu, Dokter Tirta Pilih Rayakan dengan Lari 18 Km
-
Sarwendah Minta Maaf Buntut Ucapan Kasar, Publik Soroti Nama Ruben Onsu yang Tidak Disebut
-
Olla Ramlan Lempar Pertanyaan Soal Nikah ke Tristan Molina, Jawabannya Bikin Salfok
-
Eks ART Bantah Pakai Rok Anak Erin Taulany: Kemarin Katanya Baju, Besok-Besok Dalaman Sekalian
-
Gitaris dan Vokalis Dibawa-bawa di Kasus Pungli Imigrasi, Sederet Musisi Beri Komentar Kocak
-
Klaim Punya Rumah dan Banyak Apartemen, Adik Sarwendah Bantah Numpang Hidup dari Ruben Onsu: Najis!
-
Bela Diri, Hera Ungkap ART Lain Juga Merokok di Rumah Erin Taulany
-
Selebgram Wasmah Syirin Akui Jadi Korban KDRT, Sebut Proses Cerai Dipersulit Suami