Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua perkara artis Lyra Virna ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, hari ini, Kamis (18/10/2018). Pada tahapa ini, Lyra ikut dibawa ke kejaksaan.
Belum diketahui pasti apakah Lyra bakal ditahan atau tidak. Namun kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution optimis kliennya tak akan ditahan.
"Keyakinan saya mengatakan beliau tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya hari ini.
Razman optimis lantaran sejak ditetapkan menjadi tersangka, Lyra tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Alasan lainnya, Lyra diakui bersikap kooperatif selama ini.
"Tidak ada urgensinya ditahan," kata dia.
Lyra Virna sendiri berangkat menuju Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sejak pukul 10.00 WIB tadi. Lyra menggunakan mobil pribadi, namun tetap didampingi penyidik.
Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh bos ADA Tour, Lasty Annisa, pada 19 Mei 2017.
Baca Juga: Lyra Virna Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Berita Terkait
-
Profil Dokter Andreas Situngkir, Jadikan Doktif Tersangka Kasus ITE
-
Sebut Upaya Kriminalisasi, Sikap LBH Muhammadiyah Bela Said Didu yang Dipolisikan usai Kritik Proyek PSN PIK 2
-
Tebar Senyum saat Ditanya Masalah Kasus di KPK dan Polda, Hasto PDIP Kini Ngaku Sibuk Kebut Disertasi UI
-
Sempat Dirawat 11 Hari, Fadlan Muhammad Ungkap Perjuangan Lawan Penyakit Batu Empedu
-
Sudah Periksa 2 Pelapor Hasto PDIP, Polisi: Kasus ITE dan Penghasutan!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan